Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, saat ini penyidik tengah mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan penggeledahan terkait kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
“Benar, hari ini (23/9) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, diantaranya berlokasi di gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Ali dalam pesan singkat, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga
Ali memastikan, kegiatan tersebut masih berlangsung. Dia berjanji, hasil dari penggeladahan akan diinformasikan ke publik jika sudah selesai.
Advertisement
“Kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” Ali menutup.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeladah ruang Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Hal itu diketahui, usai adanya penampakan sejumlah orang menggunakan rompi KPK dan membawa sejumlah koper masuk ke dalamnya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan mengatakan tidak mengetahui perihal tersebut. Namun dia tidak menutup kemungkinan jika hal itu benar adanya.
“Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK (datang menggeledah) bisa saja,” kata Andi kepada awak media di Kantor Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Andi menambahkan, bila benar KPK datang menyambangi ruangan Sudrajad Dimyati, dapat diyakini jika mereka tengah memastikan kekoperatifan yang bersangkutan dalam kasus ini.
“Bisa saja dari KPK mengecek apakah Pak Sudrajad Dimyati akan kooperatif atau bagaimana. Adapun tujuan lain melakauan geledah saya belum tahu,” jelas Andi.
10 Orang Tersangka
Sebagai informasi, total terdapat 10 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), terdapat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Mereka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima. Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement