Sukses

Polri Serahkan Dokumen Pemecatan ke Ferdy Sambo

Polri telah resmi memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Polri telah resmi memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penyerahan dokumen petikan putusan pun dilakukan hari ini, Jumat (23/9/2022).

"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Dedi, untuk proses administrasi PTDH Ferdy Sambo sendiri dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sudah diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri.

"Artinya SDM juga on proses. Prosesnya teman-teman biar nggak selalu nanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan tanda tangan Sekmil saja, untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," jelas dia.

Dedi menegaskan, proses administrasi tersebut tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik, yakni PTDH alias pemecatan Ferdy Sambo.

"Nggak ada kaitannya dengan Pak Presiden. Subtansinya tidak akan diubah, tetep PTDH. (Surat langsung diserahkan) Ke FS . Setelah diterima nanti ada tanda terimanya, bukti ke Wabprof Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut (tidak ada seremonial), substansi PTDH sangat clear," Dedi menandaskan.

2 dari 3 halaman

Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Akan Dikirim ke Setneg

Polri menyatakan, berkas pemecatan atas pemberhentian tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih dalam proses administrasi. Hal itu dilakukan pascamemori banding yang diajukan oleh Sambo ditolak.

"Ya untuk administrasinya (masih diproses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri Jakarta, Rabu, (21/9/2022).

Dia menjelaskan, proses administrasi akan dilakukan berjenjang. Menurut dia, hal itu akan diawali dari biro sumber daya manusia (SDM) Polri yang akan bersurat ke negara melalui Sekretariat Negara untuk mendapatkan salinan putusannya.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg, Setneg langsung dapat Kepres (keputusan presiden) dan itu kita serahkan ke pelanggarnya," jelas Dedi.

Polri memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang ini digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 19 September 2022.

Usai banding ditolak, dipastikan tidak ada tahapan lanjutan yang dapat dilakukan Ferdy Sambo demi mempertahankan dan posisi keanggotaanya di Korps Bhayangkara.

3 dari 3 halaman

Aturan Pemberhentian

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut merupakan keputusan lima jenderal selaku majelis hakim.

Mereka adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang, Kadivkum Polri Irjen R Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua Sidang, dan tiga Anggota Sidang yakni As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Wadankor Brimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.

"Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai Ketua Sidang Komisi Banding bersama empat anggota, keputusannya kolektif kolegial. Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Menurut Dedi, hasil putusan banding menunjukkan bahwa majelis hakim tetap meyakini hal yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela dan tentu menguatkan sanksi PTDH alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Sesuai dengan Pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh Sidang Komisi Banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM Polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru keputusannya diserahkan kepada yang bersangkutan," jelas dia.

Â