Sukses

KY Bakal Pecat Hakim Sudrajad Dimyati Bila Terbukti Terlibat Suap

Komisi Yudisial (KY) bakal memberikan sanksi pemecatan tidak hormat kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati jika terbukti melakukan suap di perkara Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) bakal memberikan sanksi pemecatan tidak hormat kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati jika terbukti melakukan suap di perkara Mahkamah Agung (MA). KY akan terlebih dahulu menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan MA.

"Sesuai tugas dan kewenangan KY kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan. Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata saat jumpa pers di kantor MA, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

"Tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Dalam kasus ini, KY juga akan ikut memeriksa Sudrajad Dimyati dan berkoordinasi dengan KPK.

"Proses pemeriksaannya tentunya nanti akan kita lakukan dan kita diskusikan dengan KPK karena posisinya sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanana di KPK," ucapnya.

Dia menjelaskan, kasus Sudrajad berbeda dengan kasus etik hakim lain. Sebab, Sudrajad diduga terlibat suap yang kini juga diselidiki KPK.

"Tentunya kita perlu koordinasi tidak seperti kalau hakim yang biasa dilaporkan di KY lalu disidang di kantor KY, tapi akan dilakukan di KPK itu jg kemungkinan. Ini nanti kita lakukan koordinasi dengan KPK," sambung Mukti.

2 dari 2 halaman

Sebelum Serahkan Diri ke KPK, Sudrajad Dimyati Datangi MA untuk Minta Restu

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan menyampaikan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati tengah berada di rumah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka. Menurut Andi, pagi hari ini Sudrajad Dimyati juga diketahui masih berkantor seperti biasa sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

“Jadi Pak Sudrajad Dimyati tadi malam masih di rumahnya, tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri dan kami mendorong supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK,” kata Andi saat jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Andi menegaskan, Mahkamah Agung tidak mau ambil pusing soal perspektif publik yang menyebut apakah Sudrajad Dimyati bisa disebut Operasi Tangkap Tangan atau tidak. Semua dikembalikan ke publik melalui sudut pandangnya masing-masing.

“Jadi begitu ini ditetapkan OTT bagaimana, silahkan. Tapi tadi pagi dia datang ke kantor ini juga dari rumahnya. Pagi ini dia berkantor,” jelas Andi.

Sebagai informasi, total terdapat 10 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), terdapat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Mereka dijerat dengan pasal sangkaan  berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima. Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka