Sukses

Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK yaitu tiga tahun kurungan.

Liputan6.com, Bandung - Mantan Bupati Bogor Ade Yasin divonis hukuman empat tahun penjara setelah dinilai terbukti bersalah atas tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK yaitu tiga tahun kurungan.

“Menyatakan terdakwa Ade Yasin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupso bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun dan denda Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).

Hakim Hera dalam putusannya juga menyebutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda Rp100 juta, maka yang bersangkutan harus menjalani tambahan hukuman penjara selama enam bulan.

“Pidana tambahan, hak politik dicabut,” ujar hakim.

Terdakwa Ade Yasin sendiri terbukti bersalah dengan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP.

Selain itu, terdapat hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," kata Hera.

Terdakwa Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring menyatakan banding atas tanggapan vonis majelis hakim.

2 dari 3 halaman

Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bogor Ade Yasin beserta empat pejabat di lingkungan Pemkab Bogor dengan kurungan penjara tiga tahun. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (12/8/2022).

Ade Yasin beserta anak buahnya dituntut dalam kasus suap uang senilai Rp1,9 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar). Uang suap tersebut dilakukan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD Pemkab Bogor 2021.

"Terdakwa Ade Yasin dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok," kata Jaksa KPK Roni Yusuf saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa KPK memaparkan, dalam kasus ini Ade Yasin tidak sendiri. Sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Bogor dituntut hukuman serupa oleh jaksa, yaitu tiga tahun penjara.

Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah, yaitu penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan. Sedangkan, terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat pidana penjara masing-masing selama dua tahun denda Rp50 Juta subsider selama dua bulan.

Roni mengatakan, total uang suap yang didakwakan KPK menyentuh angka Rp1,9 miliar. Para Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 5 ayat 1 hurup H UU RI Juncto pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 64 KUHP.

"Mereka memberikan uang untuk laporan keuangan agar dikondisikan, agar laporan keuangan LKPD Bogor mencapai WTP dari BPK," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Infografis