Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 10 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menggeledah Gedung Mahkamah Agung dan rumah ke-10 tersangka untuk mencari bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (23/9/2022) kemarin.
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu gedung MA RI dan rumah kediaman para tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Advertisement
Ali menerangkan, penyidik menyita sejumlah dokumen. Meski, tak menjelaskan secara gamblang. Ali mengisyaratkan temuan dokumen sangat berhubungan erat perkara yang sedang ditangani KPK.
Baca Juga
"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," ujar dia.
Saat ini, penyidik KPK sedang mempelajari dokumen-dokumen tersebut untuk mempercepat pemenuhan berkas perkara 10 tersangka.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," ujar dia.
10 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Adapun sembilan tersangka suap yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Kemudian dua PNS MA bernama Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Tim KPK menyita barang bukti uang yang diduga suap senilai SGD205.000 dan Rp50 juta. Uang SGD205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya. Sementara uang Rp50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.
Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement