Sukses

Kemendagri Bantah Ada Utusan Jokowi Temui Partai Demokrat Bahas Kursi Wagub Papua

Kemendagri sudah berkomunikasi dengan Andi Arief untuk membahas perihal tersebut dan secara jelas. Politikus Partai Demokrat itu pun telah meralat pernyataannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief yang menyatakan ada utusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menemui pihak Partai Demokrat untuk penjajakan pengisian posisi kursi Wakil Gubernur (Wagub) Papua.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menyampaikan, Andi Arief bahkan merangkai pernyataanya secara insinuatif, dengan mengatakan adanya hubungan antara kabar pertemuan itu dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai tersangka kasus rasuah. Artinya, seolah-olah penetapan tersangka itu hanya rekayasa politik sehubungan pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua.

"Untuk itu kami perlu memberikan keterangan klarifikasi. Pertama, tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Propinsi Papua," tutur Kastorius dalam keterangannya, Sabtu (24/92/2022).

Menurut Kastorius, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Andi Arief untuk membahas perihal tersebut dan secara jelas. Politikus Partai Demokrat itu pun telah meralat pernyataannya.

"Dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi. Twitter @andiarief_ 23/9 jam 7:31 PM," jelas dia.

Kemudian yang kedua, lanjut Kastorius, pertemuan dengan Partai Demokrat untuk pengisian kursi wagub Papua itu terjadi tahun 2021 usai meninggalnya wagub Papua Klemen Tinal pada Mei 2021. Sementara, tanggal penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi terjadi pada 5 September 2022.

 

2 dari 2 halaman

Murni Langkah Hukum

"Artinya, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa tersebut sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat atau kausal antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur," katanya.

Kastorius menegaskan, penetapan tersangka Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Papua Lukas Enembe dan keluarganya.

"Sebagaimana telah luas diumumkan oleh aparat penegak hukum ke awak media. Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," Kastorius menandaskan.