Liputan6.com, Jakarta Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia kembali menjadwalkan sidang etik lanjutan atas terduga mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Arsyad Daiva Gunawan atas kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Irjen Ferdy Sambo, Senin mendatang, 26 September 2022.
"Rencana demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin (26/9)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/9/2022) dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, sidang etik terhadap Ipda Arsyad Gunawan akan dilaksanakan Kamis, 25 September lalu, pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Namun, sidang ditunda dikarenakan satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan tidak bisa hadir karena alasan sakit, yaitu AR.
Ada pun keempat saksi yang dimaksud yaitu AKBP AR, AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigaris Polisi Satu RRM. AR selaku sanksi kunci dalam sidang etik Gunawan merupakan ulusan Akpol 2020.
Dalam sidang lanjutan Senin, 26 September mendatang, selain dihadiri AR, pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.
Putra anggota DPR, Heri Gunawan itu disidang etik karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara di Duren Tiga, lokasi penembakan Brigadir J.
Gunawan adalah bawahan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, bersama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang tiba pertama kali di TKP Duren Tiga.
"Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia, Kanit (AKP Rifaizal Samual) sama dengan Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Jumat, 16 Agustus 2022.
Tersisa 20 Orang Menunggu untuk di Sidang Etik
AR atau AKBP Arif Rahman Arifin juga menjadi saksi kunci untuk sidang etik tiga tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, yakni Brigjen Polisi Hendra Kurniawan dan AKP Irfan Widyanto.
Bekas Wakaden B Ropaminal Propam Polri itu juga tersangka penghalangan penyidikan yang juga bakal menjalani sidang etik pekan depan bersama dua tersangka lainnya.
Total dari 35 anggota Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas, Divpropam Polri telah menyidangkan 15 orang pelanggar. Kini tersisa 20 orang pelanggar yang menunggu giliran untuk disidang etik.
Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya djatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.
Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Keenamnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.
Advertisement
Polri: Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo Tidak Ada
Sementara itu, sosok kakak asuh Ferdy Sambo yang disebut berupaya melobi petinggi kepolisian untuk meringankan hukuman mantan Kadiv Propam itu tidaklah ada.
Terlebih, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan pun sudah diketuk dan tidak bisa lagi diganggu gugat.
"Terkait kakak asuh adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir maupun Propam, itu tidak ada. Jangan melenceng dari pokok substansi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Dedi menyebut, pokok substansinya adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah dilaksanaka, termasuk gugatan banding Ferdy Sambo.
"Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial, dan sudah diputuskan PTDH. Itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri," jelas dia.
Menurut Dedi, Tim Khusus (Timsus) Polri masih berfokus pada penuntasan pemberkasan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yang saat ini sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).