Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berbenah usai disentil Presiden Joko Widodo tentang pelayanan pengurusan Visa on Arival (VOA) dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS). Hasilnya, sebuah surat keputusan (SK) terbaru dirilis tentang pembentukan Satuan Tugas monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan layanan visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata.
Mengutip isi dari SK tersebut, terdapat sejumlah tugas yang akan diemban oleh Satgas Visa on Arival atau VOA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS. Pertama, melakukan monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan keimigrasian yang berlaku.
Baca Juga
“Kedua, melaksanakan koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam rangka mengidentifikasi kendala pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan izin tiggal dan dokumen keimigrasian lainnya,” sebut tugas kedua dari Satgas terkait, seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (25/9/2022).
Advertisement
Ketiga, Satgas dapat melaksanakan evaluasi pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis. Keempat, Satgas dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pejabat/pegawai yang tidak memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya sesuai kebijakan yang ditetapkan pimpinan dan/atau peraturan perundang-undangan.
“Kelima, Satgas melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pejabat/pegawai yang diduga melanggar prinsip pelayanan keimigrasian yang cepat dan mudah. Keenam, Satgas mengusulkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pejabat/pegawai yang melanggar prinsip kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya atau melanggar kebijakan yang telah ditetapkan untuk mempermudah dan mempercepat layanan keimigrasian,” jelas isi SK tersebut.
Terakhir, tugas dibebankan terhadap Satgas adalah kewajiban untuk melaporkan perkembangan dan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
Sebagai informasi, SK terkait bernomor IMI-0963.KP.04.01 TAHUN 2022 dan ditandatangani oleh Plt Dirjen Imigrasi Kemkumham Widodo Eka Tjahjana pada 21 September 2022.
Testimoni Kepuasan WNA Terhadap Pelayanan Imigrasi
Berdasarkan video yang diterima Liputan6.com, terdapat dua testimoni warga negara asing (WNA) yang menyatakan kepuasan atas pelayanan keimigrasian di Indonesia.
Pertama, seorang warga negara Filipina bernama Maria Theresa. Dia mengaku puas atas pelayanan imigrasi di Bandara Soekarno – Hatta.
“Saya di sini bekerja di Indonesia, saya pastikan bahwa saya senang dengan pelayanan imigrasi karena benar-benar bekerja sangat cepat dan baik untuk visa saya. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada kementrian hukum dan ham dan staf imigrasi karena sudah bekerja keras untuk memproses visa kami” ujar Maria.
Kedua, adalah warga negara Tiongkok bernama Luo Guo Fang merasa puas dengan pelayanan imigrasi. Senada dengan Maria, dia juga mengaku pelayanan imigrasi di Indonesia sangat cepat dan baik.
“Terima kasih kepada kantor imigrasi Bandara Soekarno Hatta atas bantuannya dalam proses visa yang cepat dan sangat baik” ujar dia.
Advertisement