Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin tak membantah kliennya kerap bolak balik ke luar negeri untuk bermain judi.
Menurut dia, bermain judi merupakan salah satu hiburan bagi Lukas Enembe.
Advertisement
Baca Juga
"Selama itu di Singapura, beliau (Lukas Enembe) bilang betul. Karena sambil bermain (judi kasino) saja, hiburan," ujar Aloysius di kantor pewakilan Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Minggu (26/9/2022).
Menurut dia, Lukas Enembe kerap mencari hiburan saat tengah sakit. Namun Aloysius membantah dugaan kliennya bermain judi kasino menggunakan uang negara hingga miliaran rupiah.
"Ketika dia sakit, dia cari hiburan, dia main judi, apa namanya, game itu, di Singapura. Tetapi bukan berarti dengan uang jumlah besar. Santai-santai ketika dia sakit cari refreshing, gitu," kata Aloysius.
Sementara, di sisi lain Lukas mengaku sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal ini disampaikan kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Stefanus Roy Rening.
"Menyangkut kondisi kesehatan pak Gubernur, kami tanya ke dokter kondisi dia menurun, kaki sudah mulai bengkak. Jadi kalau dipijak, cairan sudah tidak bagus," ujar Stefanus.
Â
Sudah Mengalami Komplikasi
Menurut Stefanus, sejak 2018 Lukas Enembe sudah mengalami penyakit komplikasi.
Bahkan, menurut dia menyebut kliennya sampai empat kali terserang struk. Dia berharap kliennya tak alami struk yang kelima kalinya.
"Ada gejala sakit ginjal, jantung bocor, tekanan darah tinggi dan diabetes. Tekanan terlalu berat berpotensi menimbulkan struk yang ke lima kali," kata Stefanus.
Dia menegaskan, kondisi Lukas Enembe yang memprihatinkan itu menyebabkan kliennya tak bisa memberikan keterangan kepada KPK. Bahkan, dia mengaku sudah mengirimkan surat dokter ke penyidik KPK.
"Artinya memang pak Gubernur merasa kesulitan untuk memberikan keterangan," kata Stefanus.
Â
Advertisement
Sudah Diterima
Sebelumnya, KPK memastikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diterima oleh Lukas dan tim penasihat hukumnya. KPK meminta Lukas kooperatif hadiri pemeriksaan.
"Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Ali mengatakan, Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.