Sukses

Bawas MA Periksa Atasan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) memeriksa atasan dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pegawai MA lainnya yang ditetapkan sebagai kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) memeriksa atasan dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pegawai MA lainnya yang ditetapkan sebagai kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma MA Nomor 7, 8 dan 9. Termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Andi mengatakan, kini MA memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati lantaran terjerat kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Selain Dimyati, pegawai MA lainnya yang turut dijerat dalam kasus ini juga ikut diberhentikan sementara.

"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK sampai adanya proses hukum yang berkepastian," ujar Andi.

Selain Sudrajad, ada hakim yustisial ayang juga panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Andi menuturkan pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah konkret sesuai dengan arahan KPK agar muruah MA tak kembali dinodai kasus korupsi.

"Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN," kata Andi.

2 dari 3 halaman

Putus Mata Rantai

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyarankan Mahkamah Agung (MA) segera memutus mata rantai suap penanganan perkara di MA. Salah satu cara terbaik memutus mata rantai tersebut dengan memutasi para pegawai.

"Itu harus diputus mata rantainya dengan mutasi dan rotasi pegawai, dan harus secara rutin. Mungkin setiap dua atau tiga tahun sekali, kan," ujar Alex dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).

Dengan seringnya memutasi dan merotasi para pegawai MA, menurut Alex hal itu akan memutus jaringan para pegawai. Alex menyarankan tidak hanya hakim saja yang dirotasi, namun pegawai-pegawai lainnya.

"Sehingga dia tidak sempat membangun jaringan di dalam, ini mungkin perlu dipertimbangkan oleh MA untuk memutar pegawai-pegawai, jangan hanya hakim saja, termasuk panitera," kata Alex.

Menurut Alex, jika tak ada rotasi dan mutasi di kalangan pegawai di MA, maka jaringan sang pegawai akan semakin kuat dan memungkinkan adanya konkalikong antara pegawai MA dengan pihak luar.

"Saya membayangkan pegawai-pegawai tersebut sudah lama di MA. Bisa jadi, karena mereka sudah lama, mereka sudah begitu mengenal modus-modus atau mengenal pengacara-pengacara dan lain sebagainya," kata Alex.

"Karena umumnya para pengacara itu lewat panitera kedekatannya, dari beberapa kasus yang ditangani KPK, dan seperti itu," Alex menandaskan.

3 dari 3 halaman

Buka Peluang Periksa Ketua MA

KPK membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).

Ali menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan lantaran kebutuhan penyidikan. Menurut Ali, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," kata Ali.