Liputan6.com, Jakarta Lima pencuri spesialis minimarket di Kabupaten Bogor dibekuk Satreskrim Polres Bogor. Kawanan pencuri ini sudah 10 kali membobol brankas minimarket di beberapa wilayah di Jawa Barat.
Kelima pelaku tersebut yakni inisial I (29), MA (45), O (40), SS (45), dan C (43). Empat dari lima pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan.
Baca Juga
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kawanan pencuri ini ditangkap usai beraksi di salah satu minimarket di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 12 September 2022 dini hari.
Advertisement
"Dari hasil keterangan saksi dan alat bukti yang kami dapat, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor," ujar Iman, Senin 26 September 2022.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam kurun empat bulan, komplotan ini telah membobol 10 minimarket di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bekasi.
"Mereka melakukan aksinya secara bersama-sama dengan modus menjebol dinding belakang minimarket pada malam hari," kata Iman.
Dalam aksinya, komplotan ini memiliki tugas masing-masing. Tersangka I, MA dan O bergantian menjebol dinding belakang minimarket dengan linggis. Ketiganya pula yang mencuri barang-barang dan membongkar brankas.
Sementara tersangka C yang menyiapkan kendaraan operasional dan SS menyiapkan peralatan seperti linggis, gunting besi, gunting seng, obeng, tang. SS juga berperan sebagai sopir sekaligus yang mengamati situasi lingkungan sekitar.
"Targetnya memang minimarket yang tidak ditinggali pegawai dan lingkungannya yang sepi," ujar Iman.
Â
Target Mencuri Brankas
Komplotan ini juga menargetkan mencuri uang dalam brankas milik minimarket. Karena itu tersangka ini memiliki keahlian khusus membongkar brankas.
"Ya targetnya mencuri uang di brankas. Jika di brankas tidak ada uang, mereka akan mencuri barang-barang yang ada di etalase, seperti rokok," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menambahkan, dari aksi pencurian yang terjadi di Cileungsi, para pelaku berhasil menggasak uang tunai dari dalam brankas sebesar Rp 21 juta lebih dan barang-barang yang ada di dalam toko.
"Toko minimarket itu mengalami kerugian mencapai Rp76 juta lebih," ujar Siswo.
Siswo mengatakan barang-barang hasil curiannya mereka jual ke warung kelontong dan uangnya dibagi rata.
"Pengakuannya mencuri di 10 minimarket dari bulan Juni dan terakhir awal September kemarin," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.Â
Advertisement