Sukses

Pelaku Pencabulan di KRL Digelandang ke Polisi

Polisi mengungkapkan, tersangka pencabulan di KRL mengaku tertarik terhadap korban dan telah mengikutinya selama dua hari.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap pelaku pencabulan di Kereta Rel Listrik (KRL). Tersangka berinisial D melakukan aksinya karena diduga terobsesi menonton video porno.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban saat berada di dalam KRL.

"Ya sudah kami amankan tersangka D setelah tertangkap di KRL Stasiun Depok Baru," ujar Yogen kepada Liputan6.com, Selasa (27/9/2022).

Yogen menjelaskan, pencabulan yang dilakukan tersangka D berawal pada korban yang hendak menaiki kereta. Saat itu korban sudah dibuntuti dari salah satu stasiun hingga menaiki KRL.

"Tersangka berdiri di belakang korban lalu membuka resleting celana dan terjadilah aksi pencabulan hingga tersangka klimaks," jelas Yogen.

Korban merasa curiga atas aksi tersangka yang berada di belakangnya. Korban lalu melihat tersangka telah melakukan aksi pencabulan sehingga melapor. Tersangka dibawa ke Polres Metro Depok.

"Pemeriksaan sementara tersangka ini terobsesi film porno," tegas Yogen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diikuti Selama 2 Hari

Yogen mengungkapkan, tersangka mengaku tertarik terhadap korban dan telah mengikutinya selama dua hari. Namun pada hari kedua tersangka melakukan aksinya terhadap korban di KRL dan tersangka mengaku belum pernah melakukan aksi tersebut di lokasi lainnya.

"Namun kami akan tetap melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka," ungkap Yogen.

Polres Metro Depok sedang menunggu hasil kejiwaan dari tersangka. Dia menyebut, akan melakukan pendampingan psikologis bila korban menbutuhkannya.

"Tetap kita adakan atau kalau memang membutuhkan trauma healing kita lakukan pendampingan," terang Yogen.

Dia menuturkan, Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

"Ancaman hukuman tersangka paling lama lima tahun, kalau untuk korban tetap beraktivitas menggunakan KRL," pungkas Yogen. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.