Sukses

Kasus IPDN, KPK Bakal Dalami Keterlibatan Direksi dan Korporasi Waskita Karya

KPK bakal mendalami dugaan keterlibatan direksi dan korporasi PT Waskita Karya (Persero) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan direksi dan korporasi PT Waskita Karya (Persero) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

KPK sendiri pada, Senin 26 September 2022 kemarin sudah membacakan tuntutan terhadap Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo. Usai tuntutan, jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan bakal mendalami keterlibatan direksi lain dan korporasi dalam perkara ini.

"Nanti akan kita pelajari lagi untuk menentukan keterlibatan korporasi, nanti akan kita dalami lagi apakah nanti bisa kita dalami untuk selanjutnya," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandy di Pengadilan Tipikor usai tuntutan.

Dalam surat tuntutan jaksa menyebutkan Adi bersama-sama sejumlah pihak melakukan pengaturan pelelangan agar PT Waskita Karya (Persero) menjadi pemenang. Dalam proyek ini PT Waskita Karya diuntungkan senilai Rp 26.667.071.208,84.

KPK menyatakan surat tuntutan itu bakal dijadikan informasi untuk mengembangkan kasus itu.

"Dari situ kan nanti bisa dikembangkan lebih lanjut baik itu proses penyidikan atau penuntutan," ujarJuru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Ali memastikan KPK bakal berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul dari korupsi pembangunan gedung IPDN di Gowa tersebut. Diberitakan, PT Waskita Karya baru membayar Rp 7 miliar dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 27,2 miliar.

"Ya nanti terus dikembangkan apakah ada pihak-pihak yang lain yang bertanggung jawab," ujar Ali.

 

2 dari 4 halaman

Tuntutan untuk Sang

Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dituntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," ujar Jaksa Ikhsan Fernandy membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (26/9/2022).

Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Adi Wibowo terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Jaksa menuntut hakim menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana diatur dalam UU Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan.

 

 

3 dari 4 halaman

Sangkaan

Dalam menyusun tuntutan, jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, jaksa menilai Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, Adi Wibowo belum pernah dihukum pidana.

Adi Wibowo dinyatakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melawan hukum terkait proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pejabat Waskita Karya itu yakni melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).

Hal itu tertuang dalam surat tuntutan Adi Wibowo yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Senin (26/9/2022).

Selain melakukan kongkalikong agar proses lelang dimenangkan, perbuatan rasuah Adi Wibowo dan sejumlah pihak akhirnya menguntungkan PT Waskita Karya senilai Rp26.667.071.208,84.

 

4 dari 4 halaman

Perkaya Korporasi

"Yaitu melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain tanpa izin tertulis dari PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 % atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa pada Kemendagri Tahun Anggaran (TA) 2021," ujar Jaksa Ikhsan Fernandy.

Tak hanya memperkaya PT Waskita Karya, Adi Wibowo juga memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241. Kemudian memperkaya mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatan rasuah pada proyek itu, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp27.247.147.449,84. PT Waskita Karya diduga kuat penyumbang terbesar atas kerugian negara tersebut.

Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp128.513.491.000. Sementara dalam proses lelang, PT Waskita Karya dimenangkan dengan harga penawaran sebesar Rp125.686.000.000.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara yang seluruhnya sejumlah Rp27.247.147.449,84," ungkap jaksa.