Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melakukan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal atau Dirjen Imigrasi. Berdasarkan tautan dilihat, seleksi Dirjen Imigrasi kali ini dibuka khusus dari kalangan non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usia maksimal 58 tahun terhitung Desember 2022.
Diketahui, pegumuman seleksi yang tertuang dalam surat nomor SEK-KP.03.03-671 Telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto selaku Ketua Panitia Seleksi.
Baca Juga
"Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham, bagi kalangan non-PNS yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka," tulis surat pengumuman tersebut, seperti dikutip Kamis (29/9/2022).
Advertisement
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Dirjen Imigrasi, di antaranya Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Selain itu, calon pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara dan tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta. Kemudian, dia harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Sebagai informasi, seleksi terbuka ini dilakukan dalam enam tahapan. Dimulai dengan tahapan pengumuman pada 27 September 2022 dan dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran yang dibuka hingga 11 Oktober 2022.
Tahapan berikutnya yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi 13 Oktober 2022, seleksi kompetensi bidang (penulisan makalah) 17 Oktober 2022, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural (asesmen) 18-20 Oktober 2022, dan ditutup dengan tahapan wawancara 7 November 2022.
Sebelumnya, seleksi terbuka untuk jabatan Dirjen Imigrasi sudah dilakukan bagi kalangan PNS di pusat maupun daerah, prajurit TNI, hingga anggota Polri.
Nama-nama yang sudah lolos sampai tahap akhir nantinya akan kembali diseleksi bersama mereka yang lolos pada tahap akhir dari kalangan non-PNS.
"Dari kalangan PNS itu kan sudah berjalan tahapannya, ini dibuka satu lagi untuk non-PNS. Nanti sama-sama diseleksi kemudian disodorkan, dipilih lagi mana yang akan jadi (Dirjen Imigrasi)," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang, saat dikonfirmasi terpisah.
Solusi dari Kritikan Jokowi?
Terbukanya lowongan pendaftaran jabatan untuk Dirjen di lingkungan Imigrasi dari kalangan Non PNS, memicu tanda tanya. Sebab, adanya campur tangan pihak swasta dalam pengawasan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing dikhawatirkan menimbulkan polemik di kemudian hari.
Mengutip UU 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 1 angka 1 tentang ketentuan umum yang menyebut Keimigrasian adalah ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Pengertian tersebut tergambar peran strategis imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman pihak asing.
Artinya, fungsi dimiliki Imigrasi yaitu pelayanan negara, keamanan negara, penegakan hukum dan fasilitator pmbangunan kesejahteraan masyarakat.
Jadi tak heran, jika publik bertanya ada apa dan apa yang sebenarnya terjadi dalam Kementrian Hukum dan HAM terkait hal ini.
Meski begitu belum diketahui akankah lowongan terbuka ini dapat menjadi solusi atas kritikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu terhadap instansi ini.
Jika dilihat dari sejarah berdirinya Imigrasi, posisi Dirjen Imigrasi selama ini selalu berasal dari kalangan ASN, TNI/Polri dan Kejaksaan yang tentu memiliki rekam jejak dan wawasan dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara.
Advertisement