Liputan6.com, Jakarta - Peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta dengan aturan-aturan tertentu masih terus diberlakukan oleh otoritas setempat.
Termasuk pada hari ini, Rabu (28/9/2022), aturan ganjil genap Jakarta berlaku di beberapa ruas jalannya.
Advertisement
Baca Juga
Karena seperti yang kita ketahui, sesuai dengan aturan sebelumnya, jadwal ganjil genap Jakarta diberlakukan otoritas setempat setiap hari, pada Senin sampai Jumat.
Sementara pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu, kebijakan tersebut ditiadakan.
Adapun untuk waktu penerapan waktu ganjil genap, itu terbagi dalam dua sesi pada setiap harinya, yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sebagai catatan pula, kini sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta tanpa terkecuali terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.
Selain itu, pemberlakuan kembali titik ganjil genap (Gage) di 26 ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu.
Selain itu, pemerintah juga kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 3 Oktober 2022, meski kondisi Covid-19 mengalami penurunan dalam seminggu terakhir.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa-Bali.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut 26 titik ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap
Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.Â
PPKM Diperpanjang
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 mengalami penurunan dalam seminggu terakhir.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa-Bali.
"Kedua Inmendagri tersebut berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Jakarta, Selasa 6 Seotember 2022.
Dia menjelaskan pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Berdasarkan masukan dari para ahli, seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.
"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," ujarnya.
Kendati begitu, Safrizal mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. Hal ini mengingat angka positivity rate Covid-19 di Indonesia yang masih di atas standar WHO.
"Hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen," jelas Safrizal.
Safrizal menegaskan pelaku perjalanan dengan transportasi umum yakni, kereta dan pesawat wajib vaksin booster. Selain itu, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.
"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih dibawah angka 30 persen," tutur dia.
"Para Kepala Daerah terus kami himbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," sambung Safrizal.
 Â
Advertisement