Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020.
"Pemeriksaan untuk tersangka atas nama AW, AP, BP, A, KJH, H, dan JS," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga
Saksi yang diperiksa yaitu Yoseph Harianto (YH) selaku Direktur Operasional CV. Djasa Auto Trust. Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng atau kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Yang membuat miris, salah sat...
Naik ke Penyidikan
Sementara itu, perkara rasuah penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya, telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, kedua kasus dugaan korupsi di lingkungan perusahaan Waskita itu saling berhubungan satu dengan lainnya.
"Nyambung kan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Menurut Kuntadi, kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast memang berbeda sprindik. Namun pengusutan kedua perkara itu terus berjalan beriringan.
"Itu masih jalan terus semua, kita tunggu saja. Saya masih belum berani terlalu membuka lah," kata Kuntadi.
Advertisement