Sukses

Daftar Kasus Investasi Bodong dan Robot Trading yang Ditangani Polri

Polri merinci daftar sejumlah kasus investasi bodong dan robot trading yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Mulai dari aplikasi Binomo hingga DNA Pro.

Liputan6.com, Jakarta Polri merinci daftar sejumlah kasus investasi bodong dan robot trading yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Mulai dari aplikasi Binomo hingga DNA Pro.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, ada 10 kasus yang ditangani dengan enam di antaranya berkas perkara sudah Tahap II dan lengkap alias P21, kemudian empat lainnya masih dalam proses penyidikan.

"Perkara yang sudah P21 dan Tahap II pertama Binomo, ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi. Kemudian beberapa perkara yang masih dalam penyidikan pertama Mark AI, kemudian ada Auto Trade Goal, ketiga Net 89, keempat EA Copet, ini sudah dalam penetapan tersangka," tutut Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Ahmad merinci, untuk kasus yang masih dalam tahap penyidikan adalah Mark AI dari PT Teknologi Investasi Indonesia berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 9 November 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, dan TPPU aplikasi trading kripto dengan sistem arbitrase.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 9 miliar dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari," jelas dia.

Pada awalnya, kata Ahmad, seluruhnya dapat berjalan lancar. Memasuki 15 Oktober 2021, korban mendapatkan informasi bahwa tidak dapat menarik keuntungan dan dijanjikan akan normal kembali 18 Oktober 2021, namun sampai saat ini nyatanya tetap tidak bisa mencairkan keuntungan.

"Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian yang cukup besar yaitu mencapai angka Rp 25 miliar. Saat ini masih terus dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Kemudian kasus Auto Trade Goal berdasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tanggal 11 April 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan Perdagangan, dan TPPU. Awalnya, para korban mendaftar melalui website Auto Trade Goal dan membeli paket robot trading level 4 seharga Rp 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional.

"Pihak Auto Trade Goal menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen per bulan kepada para membernya. kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan," terang Ahmad.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Rugikan Masyarakat

Selanjutnya kasus EA Copet berdaasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0121/III/2022/ Bareskrim Polri tanggal 15 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, Perlindungan Konsumen dan TPPU. Pihak EA Copet diketahui melakukan penjualan komoditi emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen per bulan.

"Dengan sistem member get member, yaitu semakin banyak nasabah yang direkrut maka akan memberikan keuntungan tambahan. Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan tersangka," jelas Ahmad.

Berikutnya, kasus penipuan PT Kresna Sekuritas berdasarkan dua Laporan Polisi yakni nomor LP/171/III/2021/Bareskrim Polri tanggal 16 Maret 2021 dan LP/B/1168/VII/2021/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Juli 2021.

Setelah ditindaklanjuti, ditemukan fakta bahwa selama kurun waktu 2014 sampai 2020 di wilayah Surabaya dan Indonesia lainnya, PT Kresna Sekuritas telah melalukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan produk investasi tanpa izin dan menjanjikan keuntungan 9 persen sampai 12 persen per tahun.

"Dan melakukan transaksi atas rekening efek para korban tanpa instruksi, serta melakukan transaksi semu atas saham kren dan asbe. Atas peristiwa tersebut, sembilan korban yang terdiri dari tujuh perorangan dan dua perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 337,4 miliar," ujar Ahmad.

Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka yaitu OJ selaku Direktur Utama PT Kresna Sekuritas, yang berperan memerintahkan untuk melakukan transaksi jual dan beli saham rekening efek para korban. Selanjutnya MS selaku Dirut PT Pusaka Utama Persada berperan menandatangani perjanjian investasi jual beli saham dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas.

Kemudian EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari yang berperan menandatangani perjanjian investasi jual beli saham dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas.

"Selasa kemarin tanggal 27 September 2022 Dirtipideksus Bareskrim polri telah mengirimkan perkara ketiga tersangka tersebut ke pihak JPU," Ahmad menandaskan.

 

 

3 dari 3 halaman

Pengembalian Dana Kasus Robot Trading Tunggu Keputusan Pengadilan

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga memberikan penjelasan terkait penangan kasus investasi robot trading yang sempat ramai.

Jerry mengatakan,Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan rapat koordinasi bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

“Berdasarkan catatan Bareskrim, ada 5 kasus yang masih ditangani mulai dari PT Trust Global Karya (Viral Blast), PT FSP Akademi Pro (Fahrenheit), PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net 89), PT DNA Pro Akademi (DNA Pro) dan PT Evolution Perkasa Group (Evotrade),” ujar Jerry pada rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa 20 September 2022. 

Adapun terkait pengembalian dana masyarakat, Jerry mengungkapkan masih menunggu keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pihak korban juga dapat mengajukan proses hukum lainnya melalui gugatan hukum perdata kepada perusahaan penyediaan robot trading sesuai dengan keputusan yang  berlaku," ujar Jerry.

Demi meminimalkan dan menindaklanjuti permintaan komisi VI terkait kekosongan regulasi terkait investasi robot trading, Bappebti telah melakukan kajian terhadap robot trading sebagai dasar kebijakan pengaturannya.