Sukses

Alasan Eks Jubir dan Pegawai KPK Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

Eks Jubir dan Pegawai KPK Beberkan Jadi Pengacara Ferdy Sambo

 

Liputan6.com, Jakarta Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan eks pegawai KPK Rasamala Aritonang merapat ke kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni menjadi bagian Tim Kuasa Hukum bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.

Rasamala menyampaikan, dirinya mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya niat keterbukaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," tutur Rasamala kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Kemudian, lanjut Rasamala, dirinya mempertimbangkan dinamika yanh terjadi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Terutama hasil temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga Warga Negara Indonesia yang punya hak yg sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," kata Rasamala.

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menambahkan, dirinya akan mendampingi perkara Putri Candrawathi secara objektif dan faktual sebagai bagian dari tim kuasa hukum.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa kukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," kata Febri.

2 dari 3 halaman

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui telah menjadi bagian dari tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tersandung kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Menurut Febri Diansyah, dia bergabung menjadi bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," jelas dia.

Selain Febri, dalam undangan jumpa pers mengenai kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang beredar juga ada nama Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK, turut bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," Febri menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Kejagung Kebut Berkas Kasus Ferdy Sambo Lengkap Pekan Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah berupaya menyelesaikan berkas kasus tersangka Ferdy Sambo atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita lihat batas waktunya Kamis ya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin 26 September 2022.

Menurut Ketut, tidak hanya berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo saja yang tengah dilengkapi alias P21, namun juga untuk perkara obstruction of justice.

"Seluruhnya," kata Ketut.

Sementara itu, Polri menegaskan bahwa sosok kakak asuh Ferdy Sambo yang disebut berupaya melobi petinggi kepolisian untuk meringankan hukuman mantan Kadiv Propam itu tidaklah ada. Terlebih, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan pun sudah diketuk dan tidak bisa lagi diganggu gugat.

"Terkait kakak asuh adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir maupun Propam, itu tidak ada. Jangan melenceng dari pokok substansi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022.

Dedi menyebut, pokok substansinya adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah dilaksanakan, termasuk gugatan banding Ferdy Sambo.

"Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial, dan sudah diputuskan PTDH. Itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri," jelas dia.Â