Sukses

Jadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri, Eks Jubir KPK: Ini Ujian

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi bergabung ke kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi bagian dari tim kuasa hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi bergabung ke kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi bagian dari tim kuasa hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kondisi tersebut pun dinilai menjadi ujian sebagai advokat.

"Saya memahami, ini ujian bagi saya sebagai advokat untuk bisa objektif dalam pendampingan hukum," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Febri menegaskan dirinya akan objektif dalam memberikan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," kata Febrie.

Senada dengan Febrie, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang juga menekankan objektifitas dalam pendampingan hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti. Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," kata Rasamala.

Menurut Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan Warga Negara Indonesia yang juga memiliki hak sama seperti yang lainnya.

"Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yg ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," Rasamala menandaskan.

2 dari 2 halaman

Kejagung Kebut Berkas Kasus Ferdy Sambo Lengkap Pekan Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah berupaya menyelesaikan berkas kasus tersangka Ferdy Sambo atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita lihat batas waktunya Kamis ya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Menurut Ketut, tidak hanya berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo saja yang tengah dilengkapi alias P21, namun juga untuk perkara obstruction of justice.

"Seluruhnya," kata Ketut.

Sementara itu, Polri menegaskan bahwa sosok kakak asuh Ferdy Sambo yang disebut berupaya melobi petinggi kepolisian untuk meringankan hukuman mantan Kadiv Propam itu tidaklah ada. Terlebih, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan pun sudah diketuk dan tidak bisa lagi diganggu gugat.

"Terkait kakak asuh adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir maupun Propam, itu tidak ada. Jangan melenceng dari pokok substansi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022.

Dedi menyebut, pokok substansinya adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah dilaksanakan, termasuk gugatan banding Ferdy Sambo.

"Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial, dan sudah diputuskan PTDH. Itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri," jelas dia.