Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menanggapi soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan masyarakat bangun rumah tinggal hingga empat lantai.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurut Ida, kebijakan tersebut harusnya juga diiringi dengan pemberian bantuan kepada masyarakat. Bantuan yang dimaksud Ida ialah berupa alokasi anggaran bagi masyarakat menengah ke bawah.
Advertisement
Ida menyampaikan bahwa alokasi itu bisa diambil dari pengurangan dana hibah yang nilainya bisa mencapai triliunan. Diketahui, dana hibah biasanya dikucurkan ke sejumlah instansi hingga yayasan setiap tahunnya.
"Kenapa tidak diubah saja hibah kita? Kita berikan kepada rakyat yang tidak mampu untuk rumah empat lantai," kata Ida saat rapat kerja Komisi D bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) terkait rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta.
"Maksudnya, pemberian hibah ke instansi lain perlu dikurangi, kita berikan kepada penduduk kita," ujar dia.
Bantuan ke Masyarakat Jadi Solusi
Ida menilai kebijakan pembangunan rumah empat lantai dalam RDTR 2022 di tengah lahan yang semakin terbatas hanya dapat mampu dilakukan masyarakat kalangan menengah atas.
Sehingga, Ida menyebut apabila Pemprov DKI bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hunian, khususnya pada warga menengah ke bawah, maka pemberian bantuan dinilai dapat menjadi solusi.
"Saya sih mikirnya (rumah empat lantai) ini untuk menengah ke atas. Memang siapa yang punya kemampuan untuk membangun empat lantai? ya menengah ke atas," kata Ida.
Advertisement
Menengah ke Bawah Sulit Bangun Rumah 4 Lantai
"Kalau menengah ke bawah, tinggal di padat penduduk dan membangun rumah empat lantai dengan triplek, mungkin enggak? Kan enggak mungkin," lanjut dia.