Liputan6.com, Jakarta - Dua pria ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian motor di Jalan Anggaran Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug Kompol Noor Meghantara mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial T dan WM.
Baca Juga
"Dua pria kita amankan atas kasus pencurian motor dengan modus mengaku sebagai debt collector atau leasing. Sementara dua orang lagi, masih dilakukan pengejaran," ungkap Kapolsek, Rabu (28/9/2022).
Advertisement
Peristiwa itu bermula ketika korban yang melewati Jalan Raden Fatah Karang Tengah, dipepet dan dihentikan laju motornya oleh pelaku inisial T.
Dimana saat itu, pelaku berbicara bila motor yang digunakan korban bermasalah dan menunggak pembayaran. Pelaku juga menuduh korban, bila BPKB sepeda motor tersebut telah digandakan.
"Disana, T meminta kunci kontak dan STNK milik korban. Pelaku mengatakan kalau akan dilakukan pengecekan," ujarnya.
Korban Dibawa ke Jalan Anggaran
Korban dibawa oleh pelaku T ke lokasi kejadian di Jalan Anggaran, yang mana sudah ada 3 pelaku lainnya dengan inisial WM, R, dan GH yang menunggu.
"Sampai di lokasi pelaku T memberitahukan kepada R, yang kemudian menyerahkan kendaraan, dan STNKnya kepada pelaku WM. Disana, WM berpura-pura mengecek keabsahaan STNK itu. Hingga tiba-tiba WM mengeluarkan surat tanda serah terima kendaraan," ujarnya.
Namun, korban tidak menandatangani surat tersebut, tapi WM bersikukuh bila korban harus mengurusnya segera ke kantor mereka.
"Belum sempat korban setuju, tiba-tiba saja kedua pelaku inisial GH menaiki motor korban, yang disusul oleh R sebagai penumpangnya untuk membawa motor korban yang disusul oleh kedua pelaku lainnya yang kabur," ungkapnya.
Advertisement
Bikin Laporan
Sadar akan tindakan itu berupa modus pencurian, korban pun melaporkannya ke Polsek Ciledug. Hingga akhirnya, dua dari empat pelaku berhasil diamankan di kawasan Ciledug, sementara dua lainnya yakni GH dan R berstatus Daftar Pencarian Orang.
Nantinya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, hukuman di atas 5 tahun penjara.