Liputan6.com, Jakarta - CEO Indonesia Digital Cooperatives (IDM Co-op), Muhammad Chairul Basyar, mempolisikan pemilik akun telegram @juls0507. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jakarta Utara pada Rabu (28/9/2022).
Penasihat hukum Muhammad Chairul Basyar, Andi Syafrani, menerangkan, akun telegram @juls0507 dinilai menghina kliennya. Adapun, pemilik akun mengirimkan pesan berupa gambar-gambar yang tidak senonoh di sebuah grup telegram.
"Ini sudah sangat melukai hak secara pribadi," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (28/9/2022).
Advertisement
Andi menerangkan, grup berisi 4 ribu peserta. Rata-rata anggotanya adalah pemain kripto seperti investor maupun developer.
Andi mengaku telah mengetahui pemilik akun @juls0507. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya ke penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tentunya tentang siapa persis pelaku ini karena di dalam platform tidak secara spesifik menyebutkan nomor handphone karena hanya ada nama akun," ujar dia.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/4958/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Andy turut menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporannya.
"Kita serahkan print out percakapan di media sosial. Kita hadirkan beberapa saksi yang mengetahui secara langsung," ujar dia.
Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar, laporannya sudah masuk dan diterima di Polda Metro Jaya," kata Zulpan dalam keteranganya, Rabu (28/9/2022).
Zulpan menyampaikan, kasus ini dilaporkan oleh Muhammad Chairul Basyar. Adapun, sangkaan terkait pencemaran nama baik melalui ITE.
Zulpan menerangkan, pelapor tersinggung atas temuan editan foto di sebuah grup Telegram.
"Pelapor selaku korban menerangkan menerima informasi dari berupa screnshoot chat Telegram yang isinya berupa foto pelapor yang diedit dan digabungkan dengan alat kelamin pria serta dijadikan emoticon pada grup Telegram 'PERKOMI'," beber Zulpan.
Zulpan mengatakan, foto hasil editing disebarluaskan oleh terlapor. Sehingga, pelapor menduga terlapor dengan sengaja ingin mencemarkan nama baik.
"Terlapor telah menyebarkan foto pelapor yang telah diedit untuk mencemarkan nama baik pelapor di grup Telegram tersebut sehingga bisa dilihat dan mengundang komen negatif dari pengguna grup Telegram tersebut," kata Zulpa.
Advertisement
Pasal
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE.
"Terlapor masih dalam penyelidikan," ucap Zulpan.