Sukses

Pulau G Belum Bisa untuk Permukiman, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Heru Hermawanto mengatakan pemanfaatan Pulau G untuk permukiman, belum bisa dilakukan. Ini penjelasannya.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Heru Hermawanto mengatakan pemanfaatan Pulau G untuk permukiman, belum bisa dilakukan. 

Pasalnya, pemanfaatan Pulau G termaktub pada zona ambang atau kawasan belum berwujud. Oleh karena itu, pemerintah DKI Jakarta belum bisa memastikan detail peruntukannya.

Hal ini diungkapkan Heru dalam rapat kerja bersama Komisi D bidang pembangunan membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Khusus Ibu Kota DKI Jakarta, Rabu 28 September 2022.

"Kemudian yang tadi akhir, belum wujud (Pulau G) gitu, ini memang di dalam ketentuan prinsipnya kita itu di rencana detail. Manakala sudah ada garis atau kebijakannya baru bisa kita tuangkan sebenarnya," kata Heru.

Heru menjelaskan, selain belum adanya wujudnya, peruntukan pulau hasil reklamasi itu harus dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

"Manakala belum ada maka belum bisa. Maka melalui metode apa? Pengkajian. yang nanti dituangkan ke mana ke Perda RTRW sebagai arahan begitu," jelas Heru.

Dia menuturkan arah pembangunan pulau reklamasi Jakarta ini seharusnya sudah muncul saat pertama kali ditetapkan perjanjian antara pemerintah DKI dengan pengembang. 

Menurut Heru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak bisa melakukan pembangunan pulau secara sepihak. Maka, harus ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak swasta yang membangun pulau tersebut alias pihak pengembang.

"Kemudian di situlah terjadi adanya kerja sama PKS. Nah ini, pemanfaatan itu pasti kaitannya dengan PKS nya begitu," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kawasan untuk Permukiman

Heru menerangkan apabila Pulau G sudah berwujud dan PKS nya telah didetailkan dalam RTRW, maka perjanjian kerja sama yang dilakukan pun perlu dicermati untuk menghindari hal-hal yang merugikan.

"Nah ini yang mungkin nanti saya setuju nanti harus dicermati kerja samanya. Kalau bisa jangan sampai merugikan," kata Heru.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Selain Pulau G, beberapa kawasan lainnya diarahkan menjadi permukiman. Di antaranya yaitu kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan diarahkan untuk pemukiman dan fasilitas.

Selanjutnya ada kawasan belakang tanggul pantai yang diarahkan untuk wisata pesisir dan pemukiman beserta fasilitas. Sementara itu, kawasan perluasan Ancol diarahkan untuk wisata dan pusat perdagangan dan jasa.