Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara terkait keputusan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Menurutnya, tidak ada masalah ketika dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lawyer dari Sambo dan Putri. Asalkan posisi Febri dan Rasamala telah jelas sebagai advokat yang sah
"Yang penting dia benar-benar advokat untuk melindungi kepentingan kliennya, kemudian membimbing kliennya ke jalan yang benar. Bukan untuk merancang kebohongan-kebohongan atau untuk dusta-dusta, tapi bagaimana kliennya itu sadar dan bertobat," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
Kamaruddin pun berharap dengan bergabungnya mereka menjadi tim kuasa hukum, bisa membuat Sambo dan Putri menyadari sikap dan perbuatannya yang keliru atas tindakan mereka dalam kasus Pembunuhan Berencana dan obstruction of justice (OOJ).
Namun saat disinggung terkait pembelaan nanti saat persidangan tatkala berhadapan mantan pegawai KPK itu. Kamaruddin merasa hal itu bukan suatu yang berat, karena perkara ini telah memiliki bukti yang kuat.
"Oh nggak, bukti-bukti kita sudah kuat. Kan saya kemarin bilang di hari Minggu P21, selasa paling lambat, Rabu, hari ini sudah P21. Ya berarti perkataan saya benar toh. Karena semua yang saya ucapkan itu mengandung kepastian," tuturnya.
Â
Dintunjuk Bela Putri Candrawathi
Sebelumnya, Dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Febri menjadi kuasa hukum Putri dan Rasamala menjadi pengacara Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Febri dan Rasamala bergabung bersama Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong yang sebelumnya lebih dulu ditunjuk menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya pun mengungkapkan alasannya bersedia menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rasamala Aritong mengungkap alasan dirinya masuk menjadi anggota tim hukum Ferdy Sambo. Ia akhirnya menyetujui permintaan menjadi penasihat Hukum setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala saat dihubungi, Rabu 28 September 2022.
Kedua, Rasamala menerima mengawal Ferdy Sambo juga karena adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini. Termasuk temuan Komnas HAM.
"Ketiga, Pak Ferdy dan bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya," ujar dia.
Sementara itu, Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah menjadi salah satu tim dari kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Febri mengungkapkan, bahwa itu adalah pilihan profesional.
"Jadi ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat sekaligus tentu saja apabila kami berbicara soal profesional menjadi advokat sekaligus berbicara dari segi etis," katanya.
Dia mengungkapkan, seluruh pengalamannya akan membantu melihat kasus ini dengan objektif.
"Seluruh pengalaman kami selama ini, seluruh proses belajar kami dalam pengalaman kerja, dan interaksi selama ini itu pasti akan mempengaruhi bagaimana kami bisa menjadi kuasa hukum di sini. Mempengaruhi dalam artian misalnya aspek objektivitas," jelasnya.
Â
Advertisement
Novel Baswedan: Saya Kecewa dan Kaget
Keputusan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi rupanya mendapat kritikan dari mantan koleganya di KPK. Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo pun mengungkapkan kekecewaannya pada mantan rekan kerjanya tersebut.
Novel Baswedan meminta untuk mereka berdua mundur sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS. Saran saya sebaiknya mundur saja," ucap Novel seperti dikutip lewat akun twitter @nazaqistsha, Kamis (29/9/2022).
Menurut Novel, seharusnya posisi yang harus dibela adalah kepentingan korban. Termasuk juga dorongan guna memastikan bahwa proses hukum kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) tidak ada yang menghalang-halangi.
"Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi/merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," sebutnya.
Sementara mantan penyidik KPK Yudi Purnomo berharap Febry dan Ramasala bisa mendengarkan suara publik dan memutuskan mundur jadi pengacara Ferdy Sambo.
"Saya hormati putusan Da @febridiansyah& @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya&mundur menjadi penasehat hukum para tersangka," kata Yudi seperti dikutip merdeka.com dalam akun resmi Twitter Yudi Purnomo, Kamis (29/9).
Menurutnya, reaksi publik saat ini cenderung negatif terhadap perkara yang melibatkan puluhan anggota Korps Bhayangkara.
"Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif, karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik,", ujarnya.
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com