Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, berkas perkara Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama dinyatakan lengkap.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Kamis (29/9/2022).
"Iya berkas sudah P21 (lengkap)," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
Ade menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara Roy Suryo menyatakan lengkap pada Rabu, 28 September 2022 kemarin.
Adapun, penyidik dijadwalkan akan menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada pukul 14.00 WIB.
"Kalau sesuai rencana tahap dua hari ini di Kejari Jakbar jam 14.00 WIB," ujar dia.
Meme Stupa Candi Borobudur
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.
Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement