Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengingatkan Pemprov DKI Jakarta mementingkan masyarakat menengah ke bawah, khususnya peruntukan Pulau G Teluk Jakarta yang diarahkan untuk permukiman.
Diketahui, kebijakan Pulau G diarahkan sebagai permukiman tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Kendati peruntukannya sejauh ini belum dapat direalisasi, anggota Fraksi PDIP tersebut telah mewanti-wanti Pemprov DKI. Ida meminta agar pembangunan permukiman tidak untuk masyarakat kalangan atas.
"Yang pertama harapan saya tidak ada ketimpangan antara menengah ke atas ke menengah ke bawah. Kan bisa aja mereka membangunkan untuk padat penduduk boleh dong, kan kita masih berharap bahwa mereka ikhlas untuk membangunkan untuk penduduk yang menengah ke bawah," kata Ida saat dikutip, Kamis (29/9/2022).
Menurut dia, apabila terjadi keputusan final, pembangunan permukiman di Pulau G lebih baik diperuntukkan ke arah rumah susun. Tujuannya agar masyarakat menengah ke bawah dapat menempati hunian dengan biaya sewa yang terjangkau.
"Kami dari komisi D ini mendapat pesan maupun keluhan masyarakat untuk mendapatkan rusunawa. Berartikan memang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Ida.
Â
Belum Bisa Dilakukan
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Heru Hermawanto mengatakan bahwa pemanfaatan Pulau G yang diarahkan untuk permukiman belum bisa dilakukan. Meski sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Heru memastikan pemanfaatan dan peruntukan Pulau G untuk permukiman belum bisa dilakukan.
Menurut Heru lantaran Pulau G masuk dalam zona ambang atau kawasan belum terwujud. Sebab, semua pemanfaatan ruang dikaitkan dengan zona ambang atau kawasan.
"Nah begitu, kemudian yang tadi akhir yang belum wujud (Pulau G) gitu, ini memang di dalam ketentuan prinsipnya kita itu di rencana detail itu manakala sudah ada garis atau kebijakannya baru bisa kita tuangkan sebenarnya," ujarnya di lokasi.
Â
Advertisement
Perlu Kajian
Selain itu, peruntukan detail Pulau G perlu pengkajian lebih lanjut.
Dimana, pengkajian ini harusnya tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).