Liputan6.com, Tangerang - Seorang pesepeda tewas ditabrak pengendara motor saat melintas di Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Rabu malam, 28 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban diketahui seorang pria berinisial TS (56) yang tengah mengendarai sepedanya keluar dari gang menuju Jalan Perimeter Utara, Bandara Soetta.
"Sesampainya di lokasi atau tepatnya di Desa Rawa Burung, pesepeda tersebut ditabrak oleh pengendara sepeda motor yang datang dari arah Bandara Soekarno-Hatta menuju Tangerang," kata Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta, Kompol Bambang Askar Sodiq, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
Baca Juga
Pemotor tersebut berinisial SA (24). Dia diduga membawa laju motor Yamaha Vega dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat mengendalikan kendaraannya, sehingga menabrak pesepeda yang baru keluar dari gang tersebut.
"Korban terpental sejauh kurang lebih 20 meter yang mengakibatkan pengendara sepeda mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia," ujar Bambang.
Pengendara motor tersebut belakangan diketahui merupakan warga Kampung Sukamandi, Neglasari, Kota Tangerang. Dia lalu dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada Kampung Melayu untuk mendapatkan perawatan.
"Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut telah diamankan ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Kompol Bambang.
73 Persen Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kendaraan Roda Dua
Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencermati penyebab kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat adanya kesalahan berbasis keterampilan (skill based error) dari pihak pengemudi. Faktor tersebut kerap terjadi pada para pengemudi sepeda motor, khususnya pengguna motor matic.
Menurut data Korlantas Polri, sebanyak 73 persen kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh sepeda motor.
Sepeda motor matic juga mengambil peran besar dalam kecelakaan tersebut, baik yang terjadi di kondisi jalan datar maupun menurun.
Plt Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan mengatakan, skill based error ini kerap diperlihatkan pengguna motor jalan tak biasa (substandar), utamanya di penampang melintang jalan.
Itu merupakan potongan jalan yang tegak lurus pada sumbu jalan yang menunjukkan bentuk serta susunan bagian-bagian jalan yang bersangkutan dalam arah melintang.
"Contoh, jalan-jalan penampang melintang jalan banyak kita ditemui. Jalan yang didesain dengan batas maksimal kecepatan 40 km per jam, yang lewat di sana ada truk, bus, sementara di sana juga ada sepeda motor dan sepeda," jelas dia di Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Advertisement
Kondisi Jalan yang Rawan Kecelakaan
Wildan menilai, di posisi ini sepeda motor jadi yang paling lemah, sehingga rentan alami kecelakaan tabrak depan maupun tabrak belakang.
"Ambil contoh di NTB, kecelakaan di jalan seperti ini setiap hari pasti ada sepeda motor yang meninggal. Ini data dari Jasa Raharja yang kita peroleh," ungkap dia.
"Semakin sepi lalu lintasnya, akan semakin berbahaya. Semakin bagus jalannya, semakin bahaya jalannya. Kalau ramai malah enggak begitu bahaya, karena kecepatannya rendah," imbuhnya.
Jalan substandar berikutnya yang rawan kecelakaan lalu lintas yakni jalan dengan alinyemen vertikal, atau menurun.
Menurut Wildan, semakin tinggi kemiringan jalan, maka semakin besar energi potensial atau daya dorongnya.
"Ini yang berbahaya adalah pada saat sepeda motor turun, yang narik itu bukan mesin, tapi daya gravitasi bumi. Justru mesin itu bersifat menahan dari daya dorong tadi," sebut dia.
"Yang jadi masalah, kemampuan menahan pada kendaraan motor matic berbeda dengan motor manual. Kemampuan menahannya lebih kecil, sehingga lakukan pengereman berulang, maka risiko yang minyak remnya dikit semakin tinggi," bebernya.
Tak kalah rawan, jalan dengan alinyemen horizontal juga punya potensi terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk di jalanan dengan tikungan patah maupun ganda.