Sukses

Syarat Tinggi Calon Taruna Diturunkan, Moeldoko: Prajurit TNI untuk Perang, Bukan Baris-berbaris

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai tak masalah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menurunkan syarat tinggi badan calon taruna-taruni.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai tak masalah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menurunkan syarat tinggi badan calon taruna-taruni. Dia mengatakan prajurit TNI disiapkan untuk perang, bukan berbaris-baris.

"Prajurit TNI disiapkan dibentuk untuk perang bukan untuk baris-berbaris, bukan untuk protokol. Jadi ketinggiannya itu bisa disesuaikan," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Kamis (29/9/2022).

Dia menceritakan pengalamannya saat bertemu perwira dari Prancis di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Moeldoko mengaku sempat menanyakan tinggi badan perwira tersebut uang pendek.

"Ketika saya di UN di military observation waktu itu, teman saya dari Prancis pendek. Eh, kok bisa lu pendek jadi prajurit?" ucapnya.

"Eh, Moeldoko, anda ngerti enggak, kalau kita perang kita harus lewati lorong-lorong kecil, orang seperti saya ini yang bisa melewati," sambung Moeldoko menirukan ucapan prajurit tersebut.

Dia menyampaikan prajurit dibentuk untuk bertempur, bukan sekedar protokoler atau baris-berbaris. Untuk itu, Moeldoko menyampaikan tak masalah apabila prajurit TNI tak memiliki tinggi sesuai standar.

"Kakau kita lagi gizinya bagus masyarakat Indonesia tinggi-tinggi, mungkin menyesuaikan. Jadi jangan itu jadi persoalan ya," tutur Moeldoko.

2 dari 2 halaman

Revisi Syarat Penerimaan Anggota TNI

Sebelumnya, Jenderal Panglima TNI Andika Perkasa telah merevisi syarat dalam penerimaan calon anggota TNI. Dia menegaskan, persyaratan yang direvisi tersebut untuk menampung kondisi terkini remaja di Indonesia.

"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia," katanya melalui akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa yang dikutip Senin 26 September 2022.

Salah satunya peraturan yang direvisi tersebut perihal tinggi badan, yang sebelumnya ialah 163 cm untuk pria dan 157 cm wanita. Kini menjadi 160 cm untuk pria sedangkan untuk wanita 155 cm.

"Ini untuk diketahui semuanya. Jadi kita menggunakan Peraturan Panglima TNI terakhir itu tahun 2020 jadi nomor 31 itu sudah saya lakukan perubahan," ujarnya.