Sukses

CSIS Sebut Kepercayaan Publik kepada Polri Masih Tinggi di Tengah Kasus Ferdy Sambo

Meski tingkat kepercayaan publik terhadap polisi dikatakan cukup tinggi, Polri dituntut untuk tetap melakukan perbaikan dengan cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi perbincangan publik. Meski demikian, tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polrimasih terbilang tinggi.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) tingkat kepercayaan publik terhadap polisi sebanyak 68%.

"Sedangkan 31% publik menyatakan tidak percaya kepada institusi polisi dan 1% memilih untuk tidak menjawab," papar Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal saat acara diskusi di gedung CSIS, Kamis (29/9/2022).

Nicky mengingatkan, meskipun tingkat kepercayaan publik terhadap polisi dikatakan cukup tinggi, polisi harus tetap melakukan perbaikan dengan cepat, khususnya pada kasus yang sedang bergulir saat ini.

"Artinya masyarakat memiliki 'trust' yang tinggi Polri yang bisa membenahi institusi kepolisian," tuturnya.

Lebih lanjut, Nicky juga mengingatkan meskipun tingkat kepercayaan publik yang tinggi, tentu ada harga yang harus dibayar pihak kepolisian.

"Trust ini harus dibayar dengan perubahan yang fundamental, yang bersertifikat dan tentu bermanfaat," tutupnya.

Adapun survei CSIS tersebut dilakukan rentang waktu 8 hingga 13 Agustus 2022, berdasarkan populasi survei pemilih muda rentang umur 17 sampai 39 tahun.

 

2 dari 2 halaman

Berkas Sambo Lengkap

Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).

Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.

Polri Akan Serahkan Barang Bukti Ke Kejagung Senin Nanti

Polri akan melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti atau Tahap II terkait perkara dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini rencananya bakal dilakukan pada Senin (3/10) mendatang.

"Insyaallah, untuk rencana pelimpahan Tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya, apabila nanti ada perubahan nantinya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9).

Ia menyebut, untuk Tahap II ini nantinya akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan, untuk penyerahan Tahap II baik tersangka maupun barang bukti, akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," sebutnya.

Ia menegaskan, dengan lengkapnya berkas perkara tersebut dan segera dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam mengusut kasus tersebut.

"Sekali lagi, komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kita buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P21 ya," tegasnya.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com