Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memantau dan mengawasi jalannya proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa nantinya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga
"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (29/9/2022).
Advertisement
Miko menjelaskan, kewenangan KY memantau persidangan ini memiliki dua muara. Pertama, menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya.
"Misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," kata Miko.
Terkait hal tersebut, Miko mengatakan KY sedang mempertimbangkan berbagai usulan. Salah satunya, wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA).
"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profil," kata dia.
Yang pasti, Miko menekankan, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian perlu diusahakan bersama.
"KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," kata dia.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Berkas para tersangka sudah dirampungkan tim penyidik Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelimpahan tahap II kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan tahap II yakni menyerahkan barang bukti dan para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Adapun Kejagung sendiri telah melihat dan menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J, lengkap alias P21.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Â
Penyerahan Barang Bukti 3 Oktober 2022
Menurut Dedi, Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara obstruction of justice yang menyeret Ferdy Sambo cs pada Senin, 3 Oktober 2022 mendatang.
"Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, apabila ada perubahan nanti akan saya sampaikan," kata Dedi.
Menurut Dedi, penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilakukan di Bareskrim Polri.
Dedi menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus ini.
"Sekali lagi ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan buka apa adanya, dan ini juga kita buktikan bahwa 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap," kata Dedi.
Dedi pun menyampaikan apresiasi kepada Tim Khusus (Timsus) dan Kejagung yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi.
Advertisement