Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto.
Parlemen memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi usulan lembaga DPR. Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
Advertisement
Baca Juga
"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut; tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Komisi III DPR telah menggelar rapat internal pada 29 September 2022 untuk meminta kesediaan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi dari DPR. Keputusan Komisi III menerima kesediaan Guntur sebagai Hakim Konstitusi.
Dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 29 September 2022 membahas surat keputusan Komisi III. Hasil keputusan itu, lima fraksi setuju, satu fraksi setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir.
Setelah membacakan hasil laporan Komisi III, Dasco menanyakan persetujuan anggota dewan di rapat paripurna. Hasilnya, keputusan mengangkat Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi disetujui.
"Sekarang perkenanankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" kata Dasco
"Setuju," jawab anggota dewan di rapat paripurna.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Merdeka.com
Â
MK Klarifikasi soal Pernyataan Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengklarifikasi pernyataan soal presiden yang telah terpilih dua periode boleh menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
MKÂ mengatakan pernyataan tersebut disampaikan bukan resmi atas nama lembaga.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian dikutip dari siaran pers Humas MK, Kamis (15/9/2022).
Adapun pernyataan soal presiden dua periode bisa menjadi cawapres ini awalnya disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono. Selain menjadi Juru Bicara MK, yang bersangkutan merupakan pengajar/akademisi.
"Pernyataan tersebut merupakan respon jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu," jelas Humas MK.
"Di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi. Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini membuka ruang bagi wartawan yang ingin, baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon, guna mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan dan kode etik," dikutip dari rilis Humas MK.
Advertisement