Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melaporkan tim kuasa hukum Lukas Enembe ke Bareskrim Polri usai dituding terlibat dalam kasus Lukas Enembe. Laporan itu ia kirim ke Bareskrim Polri pada hari ini Kamis (29/9/2022).
Paulus sebelumnya tak terima namanya disebut oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe atas kasus korupsi gratifikasi senilai Rp1 Miliar yang menjerat Gubernur Papua itu. Untuk itu, dia melakukan somasi.
"Dan somasi itu sudah dilayangkan 2×24 jam dan sudah diterima oleh yang bersangkutan kemudian tidak memberikan klarifikasi, sehingga hari ini kami melaporkan di Bareskrim Polri, itu kewajiban hukum, saya berbicara tentang hukum," kata Paulus di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
"Tadi seingat saya kami acara dengan Bapak Presiden, tim sudah bergerak ke Bareskrim untuk melakukan proses," ujarnya.
Paulus tidak menjelaskan detil jenis laporan apa yang ia laporkan ke Bareskrim. Dia bilang, penyidik akan memproses laporannya.
"Terserah mau pencemaran nama baik, mau penghinaan macam macam itu nanti di proses oleh penyidik Bareskrim Polri," ucapnya.
"Bagi saya prinsip saya sebagai juga mantan pelaksana penegak hukum itu sendiri, saya pikir kita ikuti saja dengan proses yang sudah berlangsung, hak mereka nanti menjawab soal proses itu," kata mantan Kapolda Papua Barat itu.
Imbau untuk Tidak Menggiring ke Ranah Politik
Sebaiknya, kata Paulus, Lukas menghadapi dugaan kasus suap yang dialaminya. Bukan justru menggiring kasusnya ke ranah politik.
"Hadapi itu bukan kemudian dia menggiring giring ke ranah politik atau ranah yang lain, kita perlu tinjau itu penasihat hukum," ucapnya.
"Dia harus profesional, oleh karena itu kalau sudah nenyebut nama saya, selaku warga negara baik saya bikin somasi," ujar Paulus.
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement