Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara milik tersangka Roy Suryo atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022) siang.
"Tadi sudah selesai tahap 2 oleh jaksa peneliti baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun kejaksaan Negeri Jakbar. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap 2 nya. Kemudian sekarang sudah diserahterimakan," ujar Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
Ade menerangkan, Roy Suryo dipastikan dalam kondisi sehat. Hal itu berdasarkan surat rangkaian pemeriksaan kesehatan yang diterima jaksa dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Ada surat keterangannya dari dibawa penyidik. Yang bersangkutan sehat secara fisik juga layak dan siap untuk ditahap dua," ujar dia.
Saat ini, Roy Suryo telah ditempatkan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 29 September 2022.
"Ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," ujar dia.
Terpisah, Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto menyampaikan, alasan pelimpahan tahap dua Roy Suryo dilakukan di Kejari Jakarta Barat.
"Jadi kenapa di Jakbar, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, itu saksi, terus pelapor juga lokus tempus kejadian di wilayah hukum PN Jakbar," ujar dia.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.
Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement