Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi atau Dirjen Imigrasi menggelar inpeksi mendadak (sidak) di Kantor Imigrasi Tangerang, Kamis (29/9/2022).
Sidak tersebut dilakukan untuk melihat layanan terkait izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia dan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait percepatan ayanan keimigrasian bagi WNA, khususnya investor.
Dimana arahan tersebut telah diterbitkan lewat Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022, tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri pada tanggal 19 September 2022.
Advertisement
Baca Juga
Guna memastikan layanan keimigrasian kepada masyarakat berjalan dengan lancar, Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, didampingi oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, melakukan monitoring ke Kantor Imigrasi Tangerang.
"Tadi saya sempat mewawancara langsung salah satu WNA, pemohon alih status izin tinggal keimigrasian asal Ukraina. Dia mengaku pelayanan di Imigrasi Tangerang sangat bagus, the services here Immigration Office Tangerang has been great, itu katanya," ujar Widodo, Kamis.
Mendapat pengakuan dari WNA tersebut, Widodo meminta pelayanan serupa harus dipertahankan. Hal tersebut dinilai bisa membawa dampak positif bagi perekonomian, investasi serta industri pariwisata di Indonesia.
"Kita harus mendukung kebijakan yang telah ditetapkan. Hal ini demi kemajuan investasi dan pariwisata di Indonesia," katanya.
Widodo juga berkesempatan melihat secara langsung proses pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian di Kantor Imigrasi Tangerang. Kegiatan lalu dilanjutkan dengan pemberian pengarahan dan penguatan kepada pada seluruh jajaran Imigrasi Tangerang.Â
Kemenkumham Buka Lowongan Dirjen Imigrasi Non PNS
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM melakukan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal atau Dirjen Imigrasi. Berdasarkan tautan dilihat, seleksi Dirjen Imigrasi kali ini dibuka khusus dari kalangan non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usia maksimal 58 tahun terhitung Desember 2022.
Diketahui, pegumuman seleksi yang tertuang dalam surat nomor SEK-KP.03.03-671 Telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto selaku Ketua Panitia Seleksi.
"Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham, bagi kalangan non-PNS yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka," tulis surat pengumuman tersebut, seperti dikutip Kamis (29/9/2022).
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Dirjen Imigrasi. Di antaranya Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Selain itu, calon pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara dan tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta. Kemudian, dia harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Advertisement
Seleksi Dilakukan 6 Tahapan
Sebagai informasi, seleksi terbuka ini dilakukan dalam enam tahapan. Dimulai dengan tahapan pengumuman pada 27 September 2022 dan dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran yang dibuka hingga 11 Oktober 2022.
Tahapan berikutnya yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi 13 Oktober 2022, seleksi kompetensi bidang (penulisan makalah) 17 Oktober 2022, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural (asesmen) 18-20 Oktober 2022, dan ditutup dengan tahapan wawancara 7 November 2022.
Sebelumnya, seleksi terbuka untuk jabatan Dirjen Imigrasi sudah dilakukan bagi kalangan PNS di pusat maupun daerah, prajurit TNI, hingga anggota Polri.
Nama-nama yang sudah lolos sampai tahap akhir nantinya akan kembali diseleksi bersama mereka yang lolos pada tahap akhir dari kalangan non-PNS.
"Dari kalangan PNS itu kan sudah berjalan tahapannya, ini dibuka satu lagi untuk non-PNS. Nanti sama-sama diseleksi kemudian disodorkan, dipilih lagi mana yang akan jadi (Dirjen Imigrasi)," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang, saat dikonfirmasi terpisah.
Terbukanya lowongan pendaftaran jabatan untuk Dirjen di lingkungan Imigrasi dari kalangan Non PNS, memicu tanda tanya. Sebab, adanya campur tangan pihak swasta dalam pengawasan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing dikhawatirkan menimbulkan polemik di kemudian hari.