Liputan6.com, Jakarta - Pengacara almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) sidang Ferdy Sambo untuk karantina di safe house supaya terbebas dari dorongan amplop atau menyebutnya 'doa'.
"Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril. Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima doa, itu yang bahaya. Jadi kalau bisa mereka ditaruh di safe house itu sudah benar, jadi jaksanya misal dikarantina istilahnya supaya terbebas dari virus-virus doa", ucap Kamaruddin saat konferensi pers di Jakarta Barat, Kamis(29/9/2022).
Pada kesempatan ini, ibunda dari Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak juga mengungkapkan harapannya. Ia berharap penegak hukum, jaksa, serta hakim dapat bekerja dengan baik, jujur, dan transparan.
Advertisement
"Harapan kami sebagai ibu dan keluarga semua kita yang ada di sini semoga penegak hukum, jaksa, maupun hakim mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan mungkin", kata Rosti Simanjuntak.
Baca Juga
Tak hanya itu, Rosti Simanjuntak juga ingin supaya para pelaku dihukum dengan sanksi yang berat sesuai dengan perbuatan mereka.
"Dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dengan seberat-beratnya. Pasal 340 akan dijalankan dengan baik", tutup Rosti.
Selain ibunda, kekasih almarhum Brigadir Joshua, Vera Simanjuntak mengungkapkan harapan yang sama dengan ibunda mendiang Brigadir J. Dia berharap proses pengadilan dapat berjalan baik, dan tersangka dapat dihukum secara adil sesuai perbuatan mereka.
"Semoga nanti pengadilan yang akan kita tunggu tunggu, sidang yang akan kita tunggu tunggu bisa berjalan dengan baik, dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yg mereka lakukan", ucap Vera Simanjuntak.
Sebelumnya, Vera Simanjuntak mengucapkan syukur karena berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah lengkap atau P21.
"Dari saya, pertama-tama Puji Tuhan sampai saat ini sudah P21, semua berkat Tuhan dan orang-orang terkait yg mau membantu, baik penyidik, pengacara dan semua yang bekerja kami ucapkan terima kasih", kata Vera.
KY Pantau Persidangan Sambo
Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memantau dan mengawasi jalannya proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa nantinya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (29/9/2022).
Miko menjelaskan, kewenangan KY memantau persidangan ini memiliki dua muara. Pertama, menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya.
"Misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," kata Miko.
Advertisement
Pertimbangkan Wacana Safe House
Terkait hal tersebut, Miko mengatakan KY sedang mempertimbangkan berbagai usulan. Salah satunya, wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA).
"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profil," kata dia.
Yang pasti, Miko menekankan, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian perlu diusahakan bersama.
"KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," kata dia.