Liputan6.com, Jakarta Polri telah mengirimkan berkas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak akan menyampaikan perkembangan soal berkas pemecatan mantan Kepala Divisi Propam itu.
"Sudah, nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari Sumber Daya Manusia (SDM) akan diinformasikan," tutur Dedi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, berkas perkara para tersangka obstruction of justice pun telah dinyatakan sepenuhnya lengkap alias P21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Pasal yang disangkakan dalam obstruction of justice yakni menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, yaitu Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 dan 49 UU ITE.
"Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektornik," tutur Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Kejagung turut memutuskan untuk menggabungkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Adapun sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
"Rencana penggabungan perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP adalah untuk lebih efektif dalam proses persidangan. Karena melanggar dua tindak pidana maka kita dakwakan kumulatif, konkursus realis," kata Fadil.
"Pakai 'dan' berarti dua tindak pidana," sambung dia.
Para Tersangka
Adapun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, yang sejauh ini sudah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan.
Kemudian ada tiga tersangka lainnya adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Advertisement
Vonis Etik
Polri telah resmi memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penyerahan dokumen petikan putusan pun dilakukan hari ini, Jumat (23/9/2022).
"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Dedi, untuk proses administrasi PTDH Ferdy Sambo sendiri dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sudah diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri.
"Artinya SDM juga on proses. Prosesnya teman-teman biar nggak selalu nanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan tanda tangan Sekmil saja, untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," jelas dia.
Dedi menegaskan, proses administrasi tersebut tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik, yakni PTDH alias pemecatan Ferdy Sambo.
"Nggak ada kaitannya dengan Pak Presiden. Subtansinya tidak akan diubah, tetep PTDH. (Surat langsung diserahkan) Ke FS . Setelah diterima nanti ada tanda terimanya, bukti ke Wabprof Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut (tidak ada seremonial), substansi PTDH sangat clear," Dedi menandaskan.
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Polri menyatakan, berkas pemecatan atas pemberhentian tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih dalam proses administrasi. Hal itu dilakukan pascamemori banding yang diajukan oleh Sambo ditolak.
"Ya untuk administrasinya (masih diproses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri Jakarta, Rabu, (21/9/2022).
Dia menjelaskan, proses administrasi akan dilakukan berjenjang. Menurut dia, hal itu akan diawali dari biro sumber daya manusia (SDM) Polri yang akan bersurat ke negara melalui Sekretariat Negara untuk mendapatkan salinan putusannya.
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg, Setneg langsung dapat Kepres (keputusan presiden) dan itu kita serahkan ke pelanggarnya," jelas Dedi.
Polri memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang ini digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 19 September 2022.
Usai banding ditolak, dipastikan tidak ada tahapan lanjutan yang dapat dilakukan Ferdy Sambo demi mempertahankan dan posisi keanggotaanya di Korps Bhayangkara.
Advertisement