Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw resmi melaporkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022. Pengacara Lukas Enembe dilaporkan terkait dugaan berita bohong alias hoaks.
"Karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe karena politisasi atau kriminalisasi," kata Pengacara Paulus Waterpauw, Heriyanto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2022.
Advertisement
Menurut dia, dalam laporan itu, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar dan rekamanan konferensi pers Roy Being.
"Barang bukti tadi kami bawa adalah, video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya," jelas Heriyanto.
"Bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw, dan beliau menuding ini semua skenario arau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," sambung dia.
Heriyanto mengungkapkan, pernyataan Roy ini dapat membenturkan antara Paulus dengan Lukas Enembe yang kini sedang berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena hari ini Bapak Paulus Waterpauw itu adalah putra Papua terbaik di kepolisian. Jenderal bintang tiga pertama di kepolisian. Kedua, bapak Lukas Enembe saat ini adalah Gubernur Papua saat ini. Baik bapak Paulus Waterpauw maupun Bapak Lukas Enembe ini memiliki masyarakat di bawah," ungkap dia usai melaporkan Stefanus Roy Rening.
Â
Pasal Sangkaan
"Bapak Paulus Waterpauw dari suku karmoro, fakfak, timika, bapak Lukas Enembe ini dari pegunungan. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan kuasa hukum ini membenturkan antara bapak Paulus Waterpauw dengan Bapak Lukas Enembe," tutupnya.
Dalam laporan ini, Roy diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Kubu Gubernur Papua Lukas Enembe menanggapi somasi dilayangkan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw. Mantan Kapolda Papua itu mensomasi lantaran merasa namanya dicemarkan karena dikaitkan dalam penetapan tersangka gratifikasi Lukas Enembe.
Â
Advertisement
Respons Pengacara Enembe
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan bahwa yang disampaikannya terkait dugaan keterlibatan Paulus Waterpauw dalam menjegal karier kliennya berdasarkan data.
"Saya merasa kalau mereka seperti itu sah-sah aja, tapi kan saya bicarakan berdasarkan referensi. Yang didapat dari Gubernur Papua, dan pengalaman pribadi saya yang sudah mendampingi sejak 2006. Jadi tidak ada urusan pencemaran nama baik. Saya hanya menyampaikan data fakta bahwa adanya upaya kriminalisasi Gubernur Papua," kata Roy saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/9).
Roy mengaku heran apabila purnawirawan jenderal bintang tiga itu sontak merasa dicemarkan namanya. Padahal menurut dia, yang diutarakannya telah terpublikasi berdasarkan buku 'Jatuh Bangun Lukas Enembe' yang ditulis Elpius Hugi.
"Itu menyampaikan telah terjadi kriminalisasi yang dialami Gubernur Papua. Jadi yang tidak benar itu adalah fiktif, yang tidak benar itu hoaks. Tapi saya punya referensi yang sudah saya konfirmasi langsung ke Gubernur Papua," ujar dia.
Karena merasa tidak ada yang salah atas apa yang disampaikannya, Roy tidak akan menggubris somasi yang dilayangkan Paulus. Dia menyarankan ,antan Kapolda Papua Barat itu membaca buku yang sudah terbit tersebut.
"Jadi saya sarankan beliau baca dulu, dan saya berdasarkan bacaan saya. Dan kedua berdasarkan konfirmasi dari Gubernur papua, dan pengalaman saya yang mendampingi Pak Gubernur selama ini. Jadi itu pengalaman pribadi saya, saya, bukan beri tanggapan hoaks," kata dia.
"Jadi ya somasi itu saya hormati, saya mau fokus untuk Pak Gubernur cepat sembuh dan segera penyidikan berjalan supaya perkara ini cepat selesai agar ada kepastian," tandasnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka