Liputan6.com, Jakarta Nekat tanam ganja, membuat MF (54) dan SH (42), warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, harus berurusan dengan Satreskoba Polres Bogor.
Keduanya ditangkap karena menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya. Ada tujuh pohon ganja berusia sekitar 2-5 bulan yang berhasil diamankan sebagai barang buktinya.
Baca Juga
"Satu pohon ganja yang ditanam sudah besar dan sudah dipanen. Kalau ada bijinya ditanam lagi," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
Penangkapan MF dan SH, berawal dari informasi masyarakat. Polisi lantas menindaklanjuti dengan menyelidiki. Begitu informasi benar, polisi langsung menggerebek dan menangkapnya.
“Total ada tujuh pohon ganja yang ditanam di polibag," kata Iman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, pelaku mengaku tanaman ganja tersebut tidak untuk dijual.
"Hanya untuk dikonsumsi sendiri karena keduanya memang pemakai ganja," kata dia.
Motif
Dari pengakuan, tersangka sengaja menanam ganja supaya tidak lagi membeli mengingat saat ini barang haram tersebut semakin sulit didapat.
"SH ini sudah lebih dulu menanam ganja di rumahnya dan berhasil, ada yang setinggi 150 cm. Dia lalu ngajak temannya (MF) supaya menanam ganja," kata Ilham.
Selain dinilai menghemat biaya, alasan SH mengajak MF supaya ada aktivitas sehari-hari. Ini mengingat semenjak ditinggal cerai istrinya setahun lalu MF lebih banyak melamun dan kesepian.
"MF juga ditinggal sama anak-anaknya. Ditawarinnya setelah MF cerita ke temennya merasa kesepian, jadi supaya ada kegiatan gitu," ujar Ilham.
Advertisement