Liputan6.com, Jakarta Kekasih almarhum Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak, menangis di pelukan aktivis Irma Hutabarat usai memberikan keterangan kepada awak media di Hotel Santika Premier, Slipi, Jakarta Barat pada Kamis, 29 September 2022.
Tak hanya Vera Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir J juga menangis di pelukan Irma Hutabarat.
Irma pun berusaha menenangkan keduanya dengan pelukan hangat dan usapan tangannya.
Advertisement
Sementara, ayah alamarhum Brigadir J berdiri dengan tatapan penuh sedih melihat mereka masih menangis.
Tak ada kata-kata yang mereka ucapkan. Mereka terus menangis tersedu mengingat Brigadir J yang telah tiada.
Sebelumnya, Vera bersyukur berkas perkara Ferdy Sambo cs sudah lengkap atau P21 dan siap dibawa ke pengadilan.
"Dari saya, pertama-tama Puji Tuhan sampai saat ini sudah P21, semua berkat Tuhan dan orang-orang terkait yg mau membantu, baik penyidik, pengacara dan semua yang bekerja kami ucapkan terima kasih", kata Vera.
Dia pun berharap proses pengadilan dapat berjalan baik, dan tersangka dapat dihukum secara adil sesuai perbuatan mereka.
"Semoga nanti pengadilan yang akan kita tunggu tunggu, sidang yang akan kita tunggu tunggu bisa berjalan dengan baik, dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yg mereka lakukan," ucap Vera Simanjuntak.
Sementara, ibunda almarhum Yoshua, Rosti Simanjuntak mengaku tidak khawatir akan persidangan nanti. Dia hanya berharap semua pihak dapat mengungkap kejadian sebetulnya yang menimpa anaknya tersebut.
"Jadi harapan kami kepada media, jurnalis mohon bantu mengungkap kasus ini agar terungkap seadil2nya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia di negara kita," tutur sang Ibunda Yoshua.
Dia juga berharap agar proses persidangan dapat dilakukan secara terbuka. Bahkan para jaksa dan majelis hakim yang dipercayakan nanti bisa membuat keputusan seadil adilnya.
"Sebagai ibu dan keluarga semua kita yang ada di sini semoga penegak hukum, jaksa, maupun hakim mereka bekerja dengan sebaik - baiknya dan sejujur - jujurnya dan setransparan mungkin," harap Rosti.
"Agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil -adilnya, dan pelaku di hukum sesuai dengan perbuatan mereka dengan seberat - beratnya. Pasal 340 akan dijalankan dengan baik," tutupnya.
Usulan Komjak
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara Ferdy Sambo Cs dalam kasus dugaan pembunuhan berencana serta Obstruction of Justice. Hal ini atas tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Dengan sudah ditunjuknya 30 JPU dalam menangani perkara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, harus ada langkah-langkah dalam menangani perkara itu. Salah satunya dengan menempatkan JPU di rumah aman (safe house) selama persidangan.
"Iya kan langkah-langkah perencanaan dalam menangani kasus yang menarik perhatian masyarakat kan. Semua mengkhawatirkan adanya intervensi, keragu-raguan. Oleh sebab itu, ini harus dijawab melalui indikator atau standar yang jelas antara lain pemantauan sarana komunikasi, juga termasuk kemungkinan untuk ditempatkan dalam satu tempat dimana pengawasannya bisa efektif dilakukan," kata Barita saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/9/2022).
"Nah itu kan bagian dari perencanaan dalam mengatasi penanganan kasus ini, khususnya kalau ada keragu-raguan masyarakat terhadap penanganan itu," sambungnya.
Selain itu, dengan ditempatkannya JPU di rumah aman selama persidangan juga membuat mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik seperti koordinasi dan lainnya. Mengingat, JPU lah yang nantinya akan menghadirkan
"Jadi, itu kalau yang biasa dalam penanganan kasus-kasus seperti ini, itu biasa dilakukan, jadi itu yang wajar. Namun, tidak kalah pentingnya adalah untuk menjaga juga kepentingan penegakkan hukum agar tidak terganggu dari hal-hal yang diduga oleh publik akan muncul ya, itu sebenernya masalahnya," ujarnya.
Advertisement
KY Pantau Persidangan Sambo
Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memantau dan mengawasi jalannya proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa nantinya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (29/9/2022).
Miko menjelaskan, kewenangan KY memantau persidangan ini memiliki dua muara. Pertama, menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya.
"Misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," kata Miko.