Sukses

Saksi Sebut Lin Che Wei Bukan Penentu Kebijakan Penanganan Kelangkaan Migor

Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kemendag, Oke Nurwan, menyebut terdakwa Lin Che Wei tidak menjadi penentu dalam setiap keputusan maupun kebijakan yang diambil Kemendag dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kemendag, Oke Nurwan, menyebut terdakwa Lin Che Wei tidak menjadi penentu dalam setiap keputusan maupun kebijakan yang diambil Kemendag dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Menurutnya, segala saran dan usulan yang disampaikan Lin Che Wei kepada Menteri maupun pejabat Kemendag tidak bersifat mengikat.

Hal tersebut disampaikan mantan Oke Nurwan saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor crude apalm oil (CPO) dan turunannya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menanyakan kepada saksi siapakah yang mengundang Lin Che Wei hadir dalam rapat-rapat di Kemendag yang membahas masalah kelangkaan minyak goreng.

Dalam kesaksiannya, Oke Nurwan menjawab Lin Che Wei ikut dalam rapat atas undangan M Lutfi selaku Menteri Perdagangan waktu itu.

Hakim Liliek kemudian bertanya lagi apakah setiap usulan yang disampaikan Lin Che Wei dalam rapat, termasuk mengenai kewajiban domestic market obligation (DMO) maupun persetujuan ekspor CPO bersifat mengikat.

“Tidak mengikat, Yang Mulia,” jawab Oke Nurwan singkat.

Dalam keterangan lanjutannya, Oke Nurwan mengatakan bahwa kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 20% sebagai syarat persetujuan ekspor CPO dan turunannya bukan berasal dari usulan Lin Che Wei, melainkan prakarsa internal Kemendag.

“Untuk kebijakan DMO 20% itu berasal dari Kemendag, dalam hal ini kami yaitu saya dan Pak Wisnu (Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag) dan Mendag sama-sama melakukan hitung-hitungan. Bahkan, ide DMO itu sudah pernah juga disampaikan saat rapat dengan DPR,” kata Oke Nurwan.

Sebagaimana diketahui, JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa usulan DMO sebesar 20% sebagai syarat penerbitan persetujuan ekspor CPO merupakan usulan dari Lin Che Wei, satu dari lima terdakwa dalam perkara ini.

Kebijakan DMO minyak goreng ini di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2/2022 dan Permendag 8/2022.

Dalam persidangan tersebut, Oke Nurwan juga mengakui bahwa Lin Che Wei diundang hadir dalam rapat-rapat di Kemendag bukan dalam kapasitas sebagai konsultan yang dibayar.

“Yang saya tahu dia adalah anggota Tim Asistensi yang punya keahlian di bidang ekonomi dan banyak membantu sejumlah kementerian. Saya juga tahu dia punya kehalian dan pengetahuan di industri sawit,” ucap Oke Nurwan.

Menurut Oke Nurwan, pekerjaan yang dilakukan Lin Che Wei dalam membantu Kemendag di antaranya pelaksanaan program pledge, yang merupakan komitmen pelaku usaha untuk ikut membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan menyediakan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Namun, table data pelaksanaan program pledge yang dibuat Lin Che Wei tidak bisa dijadikan patokan realisasi distribusi DMO untuk persetujuan ekspor CPO.

"Tabel data itu hanya untuk menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap program pledge, bukan untuk menggambarkan realisasi DMO,” tukas Oke.

2 dari 3 halaman

Tak Berwenang

Kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mengatakan, fakta persidangan hari ini menunjukkan bahwa kliennya bukan orang yang berwenang dalam kebijakan DMO minyak goreng maupun mengatur penerbitan persetujuan ekspor CPO.

“Berdasarkan keterangan saksi, Lin Che Wei hadir dalam rapat atas undangan Menteri Perdagangan dan bukan sebagai konsultan. Dia tidak punya wewenang dalam terbitnya Permendag yang mengatur soal DMO maupun terkait persetujuan ekspor CPO. Kapasitas dia adalah sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Mendag dengan memberikan pendapat profesional yang sifatnya tidak mengikat,” kata dia.

3 dari 3 halaman

5 Terdakwa

Seperti diketahui, Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.

Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei..