Sukses

Febri Diansyah Dampingi Putri Candrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini akan mendatangi Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini akan mendatangi Bareskrim Polri. Putri yang hingga kini belum ditahan ini mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani kewajiban wajib lapor.

"Sebagai bentuk sikap koperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini (30/9)," ujar Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada Liputan6.com, Jumat (30/9/2022).

Febri menyebut, Putri Candrawathi dan tim kuasa hukum komitmen memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor.

"Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama klien kami," kata Febri.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Berkas para tersangka sudah dirampungkan tim penyidik Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelimpahan tahap II kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan tahap II yakni menyerahkan barang bukti dan para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Adapun Kejagung sendiri telah melihat dan menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J, lengkap alias P21.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Menurut Dedi, Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara obstruction of justice yang menyeret Ferdy Sambo cs pada Senin, 3 Oktober 2022 mendatang.

"InsyaAllah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, apabila ada perubahan nanti akan saya sampaikan," kata Dedi.

Menurut Dedi, penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilakukan di Bareskrim Polri.

Dedi menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus ini.

"Sekali lagi ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan buka apa adanya, dan ini juga kita buktikan bahwa 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap," kata Dedi.

Dedi pun menyampaikan apresiasi kepada Tim Khusus (Timsus) dan Kejagung yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi.

2 dari 2 halaman

Ujian untuk Obyektif Melihat Hukum

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjadi salah satu tim dari pengacara istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Febri mengatakan keputusan menjadi pengacara Putri Candrawathi adalah pilihan profesional.

"Jadi ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat sekaligus tentu saja apabila kami berbicara soal profesional menjadi advokat sekaligus berbicara dari segi etis," kata Febri ketika melakukan konferensi pers, di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2022.

Dia mengatakan, akan menggunakan pengalamannya bergerak di bidang hukum untuk mendampingi istri Ferdy Sambo. Dia yakin, seluruh pengalamannya akan menjadi membantu melihat kasus ini dengan objektif.

"Seluruh pengalaman kami selama ini, seluruh proses belajar kami dalam pengalaman kerja, dan interaksi selama ini itu pasti akan mempengaruhi bagaimana kami bisa menjadi kuasa hukum di sini. Mempengaruhi dalam artian misalnya aspek objektivitas," ujar Febri.

Dia berjanji menjaga integritasnya dalam mengawal kasus ini.

"Menjaga integritas dalam proses peradilan itu adalah bagian yang krusial yang pasti akan kami jaga," kata Febri.

Sebelumnya, bekas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi bergabung sebagai tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri dan Sambo serta tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikenal sebagai pegiat antikorupsi, Febri mengaku tugas mendampingi Putri akan menjadi ujian untuk dirinya sebagai advokat.

"Saya memahami, ini ujian bagi saya sebagai advokat untuk bisa objektif dalam pendampingan hukum," tutur Febri kepada wartawan, Jakarta, Rabu 28 September 2022.

Febri juga berjanji bersikap objektif selama memberikan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi.

"Saya akan dampingi secara objektif dan faktual," janji Febri.