Liputan6.com, Jakarta - Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang hari ini, Jumat (30/9/2022).
Hal itu sesuai dengan imbauan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui surat dengan nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 terkait Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.
Advertisement
Baca Juga
Hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional yang diperingati setiap 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 152/Tahun 1967, sebuah putusan yang digagas setelah Peristiwa Gerakan 30 September atau dikenal dengan G30S/PKI.
Salah satu poin dalam surat tersebut adalah meminta masyarakat Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada hari ini, Jumat (30/9/2022) dan Sabtu pagi 1 Oktober 2022 hingga pukul 06.00 WIB dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," tulis Kemendikbudristek dalam surat yang dikutip Liputan6.com melalui laman resminya https://www.kemdikbud.go.id, Jumat (30/9/2022).
Berikut isi lengkap surat dengan nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 terkait Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 yang ditandatangani langsung Mendikbudristek Nadiem Makarim:
Surat Kemendibudristek
Surat dengan nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 terkait Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022:
Nomor : 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 17 September 2022 Lampiran : Satu berkasHal : Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022
Yth.
1. Pimpinan Lembaga Negara
2. Menteri Kabinet Indonesia Maju
3. Gubernur Bank Indonesia
4. Jaksa Agung
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia
6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
8. Pimpinan Lembaga Non-Struktural
9. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
10. Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia
11. Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Dalam rangka penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 adalah “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.
2. Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat: hari, tanggal : Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul : 08.00 s.d. 08.31 WIBtempat : Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
3. Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 di tingkat pusat, daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan diatur sebagaimana terlampir.
4. Kepala daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan kepala kantor/lembaga yang ada di daerah dapat menyelenggarakan Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila atau mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
5. Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.
6. Pada tanggal 30 September 2022 masyarakat agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media daring).
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 dapat diunduh melalui www.kemdikbud.go.id.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
Nadiem Makarim
Advertisement
Penetapan Hari Kesaktian Pancasila
Awal bermulanya Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ialah dari Surat Keputusan Menteri atau Panglima Angkatan Darat Jenderal Soeharto pada 17 September 1966.
Setelah secara resmi surat keputusan ditetapkan, Wakil Panglima Angkatan Darat saat itu yakni Letnan Jenderal Maraden Panggabean menyampaikan dalam jumpa persnya Pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia pada 30 September-1 Oktober 1965 mendapat ancaman yang luar biasa sehingga hampir saja musnah dari Bumi Pertiwi.
Pancasila menjadi sumber kekuatan moril dan spiritual bangsa Indonesia. Dalam surat keputusan itu tertulis, bahwa peringatan harus dilakukan dan dilaksanakan oleh seluruh slagorde (pasukan) Angkatan Darat dengan mengikutsertakan angkatan lainnya beserta rakyat.
Kemudian, pada 1 Oktober 1966, prosesi peringatan Hari Kesaktian Pancasila untuk pertama kalinya dilaksanakan dan berlokasi di Lubang Buaya yaitu tempat para jenderal yang gugur ditemukan.
Adapun para pahlawan yang gugur pada peristiwa G30S/PKI dan ditemukan di Lubang Buaya terdiri dari enam jenderal TNI AD dan satu perwira TNI AD, yakni Ahmad Yani, Raden Soeprapto, MT Haryono, Siswondo Parman, DI Pandjaitan, Sutoyo Siswodiharjo, dan Pierre Andreas Tendean. Sedangkan di Yogyakarta, terdapat dua perwira militer yang juga menjadi korban, yaitu Katamso dan Soegiyono.