Sukses

Ketua Komisi III DPR Sebut Pencopotan Hakim Aswanto Adalah Keputusan Politik

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuriyanto angkat bicara soal pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto yang kini menuai polemik.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi III DPR Bambang Wuriyanto angkat bicara soal pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto yang kini menuai polemik.

Dia menegaskan, akar masalahnya berawal saat surat datang dari MK terkait hakim yang diajukan DPR.

"Ada surat dari MK, untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang diajukan oleh DPR. DPR anggap konfirmasi ini kita jawab aja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Politikus PDIP ini menyebut pergantian itu adalah keputusan politik. DPR menilai Aswanto selalu menganulir keputusan DPR.

"Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh," kata Bambang.

"Gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," sambungnya.

Menurut dia, Aswanto tidak komitmen dengan DPR yang telah menunjuk dirinya.

"Ya bukan kecewa. Dasarnya anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah, kita punya hak dipakai lah," kata dia.

Sementara itu, pengganti Aswanto yakni Guntur Hamzah dinilai Komisi III sudah paham MK sebab merupakan Sekjen MK.

"Kan beliau sudah sangat paham dikesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur, itu kita pilih," jelas Bambang.

 

2 dari 3 halaman

Diganti

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto.

Parlemen memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi usulan lembaga DPR.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut; tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Komisi III DPR telah menggelar rapat internal pada 29 September 2022 untuk meminta kesediaan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi dari DPR. Keputusan Komisi III menerima kesediaan Guntur sebagai Hakim Konstitusi.

 

3 dari 3 halaman

Lima Fraksi Setuju

Dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 29 September 2022 membahas surat keputusan Komisi III. Hasil keputusan itu, lima fraksi setuju, satu fraksi setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir.

Setelah membacakan hasil laporan Komisi III, Dasco menanyakan persetujuan anggota dewan di rapat paripurna. Hasilnya, keputusan mengangkat Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi disetujui.

"Sekarang perkenanankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" kata Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan di rapat paripurna.