Liputan6.com, Jakarta Polri menyatakan menahan istri bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Langkah ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas penyidikan terhadap Putri yang berstatus tersangka pembunuhan berencana.
"Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor. Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait kesehatan jasmani dan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Kapolri, Putri Candrawathi dalam kondisi baik. Oleh sebab itu guna mempermudah penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan maka penyidik menahan Putri.
Advertisement
"Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo.
Langkah penahanan Putri Candrawathi ini sekaligus menjawab pertanyaab publik yang kepada Polri terkait dengan proses hukum yang melibatkan PC.
Selain itu, penyidik yang tergabung dalam tim khusus kasus Ferdy Sambo masih terus bekerja merampungkan pemeriksaan-pemeriksaan baik itu terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua maupun kasus perintangan penyidikan.
"Lima (anggota polisi) sudah PTDH, yang lain demosi dan patsus. Dan proses saat ini masih berlangsung melanjutkan sisanya," kata Kapolri.
Â
Membisu
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini mendatangani di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan pantuan Liputan6.com di lokasi, Putri memilih bungkam atau membisu. Wanita yang baju berwarna biru muda itu tak berkomentar apapun.
Sementara, Putri sendiri terlihat dikawal oleh tim kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong. Selain itu, dua orang dokter keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri juga terlihat menggunakan jas kedokteran.
Sebelumnya, Putri yang hingga kini belum ditahan ini juga mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani kewajiban wajib lapor.
"Sebagai bentuk sikap koperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini," ujar Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada Liputan6.com, Jumat (30/9/2022).
Febri menyebut, Putri Candrawathi dan tim kuasa hukum komitmen memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor.
"Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama klien kami," kata Febri.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Berkas para tersangka sudah dirampungkan tim penyidik Polri.
Advertisement