Sukses

Operasi Zebra 2022, Penindakan Secara Stasioner Ditiadakan

Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kali ini penegakan hukum secara stasioner ditiadakan.

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kali ini penegakan hukum secara stasioner ditiadakan.

Tak cuma itu, pihaknya akan mengutamakan penindakan melalui elektronik atau ETLE terhadap pelanggar aturan berlalu lintas.

"Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Maskudnya itu menghentikan kemudian memeriksa itu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," kata Latif saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Latif, penindakan secara manual masih diperlukan pada tempat tempat tertentu. Semisal, anggota yang sedang mengatur arus lalu lintas menemukan adanya pelanggaran tentu akan dilakukan penindakan.

Menurut dia, pelanggar yang kedapatan secara manual tak melulu dijatuhi sanksi tilang bisa saja peringatan tergantung derajat kesalahan.

Berbeda dengan penindakan secara elektronik yang langsung terekam kamera ETLE.

"Jadi tilang adalah upaya paling terakhir. Tapi kalau kena tilang elektronik yaudah semua pelanggaran akan terkena. Tapi kalau yang sifatnya masih manual, jikalau masih bisa dingatkan kita akan diingatkan sehingga tidak harus dengan tilang," ujar dia.

"Misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan tetap kita tindak secara manual," imbuh dia.

Lebih lanjut Latif menjelaskan, sebanyak 3000 personel gabungan dikerahkan selama pelaksanaan Operasi Zebra 2022 berlangsung.

"3 ribu sekian akan kita terjunkan. Iya (gabungan) dari Ditlantas Polda Metro Jaya, satuan pendukung, instansi terkait Satpol PP, Dishub juga akan ikut," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Jenis Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Zebra 2022

Pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra 2022 dimulai pada 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyebut, pihaknya menyasar pengguna sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas seperti berkendara dalam keadaan mabuk, pengendara yang melawan arus.

"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," ujar dia saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut adalah 14 sasaran khusus Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus lalu lintas.

Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.