Sukses

Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Depan

Kepolisian akan menggelar untuk sidang etik terkait kasus Obstruction of Justice Brigjen Hendra Kurniawan (HK) pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian akan menggelar untuk sidang etik terkait kasus Obstruction of Justice Brigjen Hendra Kurniawan (HK) pekan depan.

Mantan Karopaminal Div Propam Polri ini telah menjadi tersangka terkait Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan atas kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

"Kemungkinan pekan depan," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri upacara memperingati Hari Pancasila di Lubang Buaya, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Sigit, meskipun sidang etik sempat tertunda karena ada saksi yang sakit, hal tersebut tidak menjadi kendala secara umum.

"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit, tapi secara prinsip tidak masalah," ucap Sigit.

Sebelumnya, Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi kapan sidang kode etik terhadap Hendra Kurniawan akan dilakukan.

"Brigjen HK belum, untuk tepat Brigjen Pol HK nanti kami sampaikan apabila kami sudah mendapatkan jadwal yang pasti," katanya di Jakarta, Selasa (27/9).

Dia menjelaskan, dalam melakukan persidangan itu adanya sebuah kepanitiaan yang dibentuk terlebih dahulu. Namun, Nurul mengaku belum mengetahui apakah itu sudah disetujui atau belum.

"Karena di dalam sidang kan ada kepanitiaan dibentuk itu untuk kepanitiaannya, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update. Kalau sudah ada update," terangnya.

Lalu, untuk alasan lainnya karena salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan etik terhadap Hendra ini tidak bisa hadir.

"Kemarin kan alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," ungkap Nurul.

2 dari 2 halaman

Saksi Sakit

Sebelumnya, Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi kapan sidang kode etik terhadap Hendra Kurniawan akan dilakukan.

"Brigjen HK belum, untuk tepat Brigjen Pol HK nanti kami sampaikan apabila kami sudah mendapatkan jadwal yang pasti," katanya di Jakarta, Selasa (27/9).

Dia menjelaskan, dalam melakukan persidangan itu adanya sebuah kepanitiaan yang dibentuk terlebih dahulu. Namun, Nurul mengaku belum mengetahui apakah itu sudah disetujui atau belum.

"Karena di dalam sidang kan ada kepanitiaan dibentuk itu untuk kepanitiaannya, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update. Kalau sudah ada update," terangnya.

Lalu, untuk alasan lainnya karena salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan etik terhadap Hendra ini tidak bisa hadir.

"Kemarin kan alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," ungkap Nurul.