Sukses

Ratusan Siswa Sekolah Net Zero Carbon di SDN Ragunan 08 Penerima KJP Plus

Sejumlah ratusan siswa sekolah beremisi rendah karbon (net zero karbon) di SDN Ragunan 08 Pagi Jakarta Selatan adalah penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah ratusan siswa sekolah beremisi rendah karbon (net zero karbon) di SDN Ragunan 08 Pagi Jakarta Selatan adalah penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

"Sekolah kami penerima KJP ada 361 orang, itu lebih dari 50 persen jumlah siswa kami," kata Wakil Kepala Sekolah SDN Ragunan 08 Pagi, M. Syaikhu Rohman, di Jakarta, Sabtu (1/10/2022)

Syaikhu menyebutkan lebih dari setengah siswa di sekolahnya yang berjumlah 699 orang adalah gabungan dari SDN Ragunan 08 Pagi, SDN Ragunan 09 Pagi, dan SDN Ragunan 11 Petang ini penerima bantuan dana pendidikan dari pemerintah.

Ia senang dengan pemberian dana pendidikan dari pemerintah tersebut lantaran para siswanya bisa merasakan sekolah negeri dengan fasilitas cukup lengkap.

"Sekolah negeri tidak ada pungutan SPP (sumbangan pembinaan pendidikan). Nah, KJP itu sifatnya bantuan tambahan. Jadi, dana pendidikan siswa sudah dibiayai pemerintah," jelasnya dilansir dari Antara.

Terlebih, Syaikhu semakin bangga dengan konsep sekolah ini yang merupakan bangunan ramah lingkungan (Net Zero Healthy Greenship) pertama di Indonesia.

2 dari 2 halaman

Setengah Jumlah Siswa Sekolah Net Zero Karbon Penerima KJP Plus

Sementara itu, istri Anies Baswedan, Fery Farhati, menambahkan setengah dari jumlah siswa sekolah tersebut merupakan pemilik KJP Plus.

"Jadi, InsyaAllah di Jakarta keadilan itu ada. Sekolah bukan cuma buat orang kaya, tapi untuk siapa saja bisa," katanya.

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud adalah seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan dan biaya ekstrakurikuler.