Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah membaca pemberitaan terkait dugaan kriminalisasi dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Formula E. Hal tersebut dikatakan Anies setelah peresmian gedung kantor sekretariat MPN Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 56 A Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).
"Baru lihat saya," kata Anies kepada salah satu petinggi PP.
Sebelumnya, Anies hanya tersenyum ketika dimintai tanggapan oleh wartawan soal dugaan kriminalisasi tersebut. Namun, ketika ia ingin keluar, salah satu petinggi PP menyalami Anies sambil bertanya terkait pemberitaan itu.
Advertisement
“Sudah baca Tempo? Bagus ya?” kata petinggi PP tersebut.
Baca Juga
Kemudian, petinggi ormas itu mengatakan bahwa laporan tersebut mencengangkan publik. “Mencengangkan bukan?" tanya petinggi tersebut.
Lalu, Anies hanya menjawab singkat sambil berjalan keluar dari gedung seketariat. "Siap-siap," kata Anies sambil tersenyum.
Sebagai informasi, Koran Tempo menerbitkan laporan pemberitaan bertajuk "Manuver Filri Menjerat Anies" pada Sabtu (1/10). Laporan tersebut menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berupaya mendesak status kasus Formula E ke tahap penyidikan dan meminta anak buahnya segera menetapkan Anies menjadi tersangka korupsi sebelum partai mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden. Setelah pemberitaan tersebut, tagar #SaveAniesBaswedan menjadi trending topic di Twitter.
Adapun Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penanganan kasus Formula E masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan. Kasus ini belum ditingkatkan ke penyidikan.
"Sejauh ini masih proses penyelidikan," kata Ali.
Masih Tahap Penyelidikan
Diberitakan, KPK memastikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E masih dalam tahap penyelidikan. KPK menegaskan belum ada pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menepis isu pihaknya sudah menjerat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tidak benar (Anies Baswedan tersangka)," ujar Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Alex mengatakan kasus dugaan korupsi Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan. Menurut Alex, penyelidikan kasus ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E," kata Alex.
Anies pun telah memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E setelah diperiksa selama lebih kurang 11 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/9) lalu.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com
Advertisement