Sukses

23.600 Personel Gabungan Dikerahkan Selama Operasi Zebra 2022

Firman menerangkan, Operasi Zebra digelar secara serentak di 33 Polda termasuk Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Zebra 2022 mulai digelar 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022. Sebanyak 23.600 personel dikerahkan untuk menindak pelanggar lalu lintas.

"Keterlibatan personel kurang lebih 23.600 (personel) yang dilaksanakan di seluruh wilayah selama 2 minggu," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).

Firman menerangkan, Operasi Zebra digelar secara serentak di 33 Polda termasuk Polda Metro Jaya. Adapun, sasaran pelanggar-pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan.

Firman mengutarakan jenis-jenis pelanggaran yang sering kali ditemukan di antaranya anak di bawah umur mengemudikan kendaraan, pengendara melawan arus, menggunakan gadget saat mengemudikan kendaraan, dan pengendara mobil tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.

"Ini pelanggaran yang sering terjadi di lapangan tetapi bukan berarti perilaku lain seperti menerabas lampu merah, kebut-kebutan di jalan tidak menjadi target kita," ujar dia.

Firman menerangkan, Operasi Zebra 2022 bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas. Menurutnya, kemacetan dan kecelakaan menjadi sebuah permasalahan utama dalam berlalu lintas apalagi jika sampai merenggut nyawa.

"Tentunya hal ini perlu kita cermati bersama dalam rangka evaluasi untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut. Kunci utama yang harus dilakukan dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang baik di masyarakat," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Penindakan Secara Stasioner Ditiadakan

Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kali ini penegakan hukum secara stasioner ditiadakan.

Tak cuma itu, pihaknya akan mengutamakan penindakan melalui elektronik atau ETLE terhadap pelanggar aturan berlalu lintas.

"Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Maskudnya itu menghentikan kemudian memeriksa itu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," kata Latif saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Latif, penindakan secara manual masih diperlukan pada tempat tempat tertentu. Semisal, anggota yang sedang mengatur arus lalu lintas menemukan adanya pelanggaran tentu akan dilakukan penindakan.

 

3 dari 3 halaman

Tak Harus Dijatuhi Sanksi Tilang

Menurut dia, pelanggar yang kedapatan secara manual tak melulu dijatuhi sanksi tilang bisa saja peringatan tergantung derajat kesalahan.

Berbeda dengan penindakan secara elektronik yang langsung terekam kamera ETLE.

"Jadi tilang adalah upaya paling terakhir. Tapi kalau kena tilang elektronik yaudah semua pelanggaran akan terkena. Tapi kalau yang sifatnya masih manual, jikalau masih bisa dingatkan kita akan diingatkan sehingga tidak harus dengan tilang," ujar dia.

"Misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan tetap kita tindak secara manual," imbuh dia.

Lebih lanjut Latif menjelaskan, sebanyak 3000 personel gabungan dikerahkan selama pelaksanaan Operasi Zebra 2022 berlangsung.

"3 ribu sekian akan kita terjunkan. Iya (gabungan) dari Ditlantas Polda Metro Jaya, satuan pendukung, instansi terkait Satpol PP, Dishub juga akan ikut," ujar dia.