Liputan6.com, Jakarta Polisi melayangkan surat panggilan kepada artis Rizky Billar untuk dimintai keterangan sebagai terlapor atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesty Kejora.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menerangkan, pemeriksaan terhadap Rizky Billar dijadwalkan pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga
"Rizky Billar mau diperiksa Kamis 6 Oktober jam 1 siang," kata Nurma dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
Advertisement
Dia menerangkan, Rizky Billar saat menjalani pemeriksaan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus KDRT tersebut. "Masih saksi," ujar dia.
Sebelumnya, Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dilaporkan oleh Lesty Kejora.
Adapun, hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Itu kan sudah jelas (perbuatan) pidana. Tadi juga sudah gelar perkara. Kasusnya sudah naik sidik," kata Nurma dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
Nurma menerangkan, penyidik saat ini sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman pelapor dan terlapor di Jalan Gaharu Ill No. 10 A Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Proses olah TKP pun masih berlangsung.
"Iya olah TKP sekarang dan masih berlangsung," ujar dia di Jakarta.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Lesty. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
Lesty Sudah Diminta Keterangan
Artis Rizky Billar diduga melakukan kekerasan rumah tangga (KDRT). Sang istri, Lesti Kejora membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan polisi (LP) tersebut.
"Dia (Lesty) melaporkan suaminya karena dia (mengaku) jadi korban KDRT. Laporan dibuat semalam," kata Nurma saat dihubungi, Kamis 29 September 2022.
Nurma menerangkan, Lesty Kejora telah memberikan keterangan terkait dugaan KDRT yang dialami saat membuat laporan polisi (LP) di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami memeriksa kejadian yang dilaporkan dia bahwa dia KDRT sama suaminya. Untuk kapannya, dan sudah berlangsung kapan kita tidak tahu belum didalamin ya," ucap dia.
Â
Advertisement
Visum
Nurma menerangkan, Lesti Kejora turut menyerahkan hasil visum saat membuat laporan polisi (LP) terkait KDRT yang dilakukan sang suami, Rizky Billar. Lesti didampingi pengacaranya.
"Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur dia.
Namun, Nurma belum bersedia membeberkan hasilnya. Dia berdalih, hal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Untuk (luka) biar hasil visum membuktikan. KDRT fisik lah, tapi saya tidak tahu penyidik yang tahu," ujar dia.
Dengan dugaan kasus KDRT ini, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," terang Nurma Dewi.
Kronologi
Terungkap penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora. Artis Rizky Billar, selaku sang suami disebut-sebut emosi usai ketahuan selingkuh.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan merujuk laporan polisi (LP) Lesti Kejora.
Zulpan mengatakan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi kediaman pasangan suami-istri di Jalan Gaharu Ill No. 10 A Kel Cilandak Barat, Jaksel pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis 29 September 2022.
Zulpan menyebut, Rizky Billar emosi karena saat itu istrinya meminta dipulangkan ke rumah orang tua. Permintaan itu tak digubris hingga Rizky Billar melakukan kekerasan.
"Terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ujar dia.
Zulpan menyebut, Lesti Kejora kembali menerima kekerasan fisik pada 10.00 WIB.
"Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," ujar dia.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di bagian tangan dan leher.
"Sehingga tangan kanan, dan kini leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit," ujar dia.
Â
Advertisement